Polda Jatim Salurkan Bansos Sembako Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus melakukan kegiatan sosial kepada seluruh elemen masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023. Seperti yang dilaksanakan pada Minggu (2/4/2023) di Kantor Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya. Dimana Polda Jatim juga memberikan Bansos (Bantuan Sosial) berupa 100 paket sembako kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu.

Bacaan Lainnya

Bantuan sosial yang diberikan ini sebagai bentuk kepedulian Institusi Polri kepada masyarakat yang dinilai layak untuk menerima bantuan untuk meringankan beban kebutuhan pokok sehari – hari.

“Ini kepedulian Institusi Polri membantu masyarakat dengan berbagi 100 paket sembako di bulan suci ramadan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,Minggu (2/4).

Polda Jatim Berharap Bantuan Bermanfaat Untuk Masyarakat

Kabidhumas Polda Jatim berharap, bantuan yang diberikan oleh Polda Jatim ini bisa bermanfaat serta membantu masyarakat apalagi saat ini dalam bulan Ramadhan.

Polda Jatim

“Semoga bantuan ini bisa sedikit membantu masyarakat dan meringankan beban masyarakat,” ungkap Kombes Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto menyebut kegiatan bantuan sosial ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polda melalui seluruh Satuan Kerja ( Satker) berikut Polres yang ada di jajaran Polda.

Kali ini masih kata Kombes Dirmanto, kegiatan penyaluran bansos dilaksanakan oleh Direktorat Intelkam Polda , yang dipimpin langsung oleh Dirintelkam Kombes Pol Dek Ananto dengan 100 paket sembako. Sebelumnya beberapa Satker yang ada juga sudah melaksanakan kegiatan bansos di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Kegiatan ini juga sudah dilakukan seluruh jajaran Satker (Satuan Kerja) yang diantaranya, Biro Ops, Biro Rena, Biro SDM, Biro Logistik dan Dit Intelkam. Alhamdulillah sudah ada lebih kurang 375 paket sembako kita salurkan,”pungkas Kombes Dirmanto.

Narsum : Humas Polres

Red : Yanto

Editor : Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *