Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dan Menyita 279,45 Ton Barang Bukti Pupuk

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV, SURABAYA – Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/05/22) siang memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Dengan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan di dalam arahannya, salah satu perintah bapak Kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

BACA JUGA  

https://xposetv.live/kapolda-jatim-sampaikan-bela-sungkawa-pada-korban-laka-maut-bus-pariwisata-di-tol-sumo/

“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” terang Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim.

Ditambahkan, dalam periode Januari – April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

BACA JUGA  

“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana Pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp. 115.000; namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 160.000; – 200.000; ribu.

BACA JUGA  

https://xposetv.live/tangisan-keluarga-pecah-korban-kecelakaan-tol-sumo-km-712-bertambah/

“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” jelasnya.

Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing Kabupaten.(Bejo) xpose tv

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *