Pohuwato Berduka, Pani Gold Berpesta! Dosa Lingkungan yang Dilegalkan Pemerintah Sejak 2013

  • Whatsapp
Pohuwato
Tokoh masyarakat Pohuwato, Meli Tantu, menegaskan bahwa penderitaan yang dialami rakyat hari ini adalah akumulasi dari kebijakan lama yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Loading

Pohuwato, xposetv.live – Malam pergantian tahun baru 2026 menjadi catatan kelam dalam sejarah Pohuwato. Ketika rakyat berusaha bertahan dari terjangan banjir bandang, membersihkan lumpur, dan meratapi kehilangan, ironi justru dipertontonkan secara telanjang: Pani Gold Project berpesta, bernyanyi, dan merayakan kemewahan tanpa rasa bersalah.

Bacaan Lainnya

Bencana banjir bandang yang melanda Pohuwato bukanlah musibah alam semata. Ini adalah petaka ekologis yang lahir dari kebijakan politik jangka panjang. Tahun 2013 menjadi titik awal luka itu, ketika Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai membuka ruang dan memberi karpet merah bagi PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui Pani Gold Project untuk menancapkan tambang emas di jantung wilayah rakyat. Sejak awal itulah arah kehancuran lingkungan dipertaruhkan.

Tokoh masyarakat Pohuwato, Meli Tantu, menegaskan bahwa penderitaan yang dialami rakyat hari ini adalah akumulasi dari kebijakan lama yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Ini bukan kejadian tiba-tiba. Sejak 2013, ruang hidup rakyat sudah dikorbankan atas nama investasi. Hari ini, alam menagihnya dan rakyat yang harus membayar,” tegas Meli Tantu.

Sejak Pani Gold beroperasi, gunung digunduli, hutan lindung dilucuti, dan keseimbangan alam dirusak secara sistematis. Kini, akibatnya ditagih oleh alam. Hujan yang dulu tertahan oleh hutan, sekarang meluncur bebas ke pemukiman. Sawah terendam, rumah rusak, infrastruktur lumpuh, dan rakyat kecil menjadi korban utama.

Namun di tengah duka kolektif itu, Pani Gold justru memilih bersenang-senang di malam tahun baru. Sebuah tindakan yang bukan sekadar tidak etis, tetapi penghinaan terbuka terhadap kemanusiaan rakyat Pohuwato.
“Ketika rakyat menangis karena banjir, perusahaan justru bernyanyi. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal nurani,” kecam Meli Tantu.

Sikap ini memicu kemarahan luas. Dalam Pernyataan Sikap Rakyat Pohuwato, masyarakat secara tegas mengecam Pani Gold Project (PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk) atas kerusakan lingkungan yang dinilai telah merampas rasa aman dan masa depan rakyat. Pesta pora perusahaan di tengah bencana disebut sebagai simbol ketidakpekaan sosial yang ekstrem dan arogansi korporasi tambang.

Namun sorotan tajam tidak hanya diarahkan kepada perusahaan. Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak bisa cuci tangan. Tanpa izin, tanpa legitimasi kebijakan sejak 2013, Pani Gold tidak mungkin bercokol hingga hari ini. Keputusan politik masa lalu kini berbuah penderitaan massal di awal 2026.

Meli Tantu menegaskan, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban.
“Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih investasi. Jika izin tambang melahirkan banjir dan penderitaan, maka itu adalah kejahatan kebijakan,” ujarnya.

Rakyat Pohuwato menuntut penghentian aktivitas tambang yang merusak, rehabilitasi total hutan dan gunung, kompensasi penuh bagi korban banjir, serta pencabutan izin operasi jika perusahaan terus abai. Lebih dari itu, rakyat menagih pertanggungjawaban moral dan politik dari para pengambil kebijakan yang sejak 2013 telah mengorbankan lingkungan demi emas.

Pohuwato hari ini adalah potret telanjang konflik antara emas dan kemanusiaan. Di saat perusahaan menari di atas luka, rakyat memilih bersatu dan bersuara. Duka ini tidak akan dibungkam, dan pesta pora itu akan tercatat sebagai aib sejarah.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar