Xpose tv. Live, Jakarta – PN Jaksel bocorkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana milik Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc sudah terbit. Rabu (8/10/23).
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat dengan nomor: W10.U3/ 3199/ Sktr/ Hkm/ 2023. Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Jakarta Selatan. Ditandatangani Oleh Wakil Ketua, Wahyu Imam Santoso SH MH. Pada tanggal 16 Oktober 2023.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Giatmas Baintelkam Polri Akbp Ferry Suwandi S.I.K membenarkan telah terbit SKCK milik Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc telah mengurus SKCK.
“Benar, beliau Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H M.Sc telah mengurus SKCK. Dan itu sudah terbit, masa berlaku dari tanggal 2 Oktober 2023 hingga 12 April 2024. Beliau tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Surat ini diperuntukkan sebagai pencalonan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tuturnya.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso SH MH membenarkan, bahwa Prof Dr Yusril Ihza Mahendra berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang atau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.