Karena sejumlah aset milik pemda kalbar di serahkan ke pihak ketiga dengan pelepasan hak dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama 30 tahun dan diperpanjang 20 tahun menjadi 50 tahun.
Pelepasan hak dengan cara SHGB tersebut dilakukan secara diam diam dan diduga untuk kalangan kolega mantan pejabat serta anak dan menantu mantan pejabat.
Salah satunya adalah Apotek Tree Pharma Soedarso yang kini diduga ada masalah terkait nama “Soedarso” yang dibangun di lahan eks rumah dinas nakertrans yang di duga milik anak mantan pejabat setelah memperoleh SHGB dari Pemda Kalbar tahun 2023 yang saat itu Gubernurnya Sutarmidji.
Investigasi media kami ke pihak berwenang di Pemda Kabupaten Kubu Raya seperti di PTSP Kubu Raya dan Dinas PU Kubu raya mengaku belum ada menerima surat usulan perizinan ataupun rekomendasi teknis untuk persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung PBG/IMB untuk Apotek Tree Pharma Soedarso tersebut, jika ada pasti kami tahu pak siapa nama pemiliknya, sejauh ini belum ada surat usulan (advis planning) yang masuk ke kami pak, ujar salah seorang petugas PTSP kubu raya yang tidak mau disebutkan namanya.
Jadi sejauh ini keberadaan Apotek Tree Pharma Soedarso di kawasan jalan sungai raya dalam 1 Kabupaten Kubu Raya diduga dan dapat di katakan Ilegal, pihak yang berwenang di Kabupaten Kubu Raya dapat menyurati PJ Gubernur Kalimantan Barat ataupun kepala BPKAD Kalimantan Barat untuk menanyakan siapa nama pemilik apotek yang dikabarkan mendapatkan SHGB tersebut, jika memang tidak jelas keberadaannya, pihak Pemda Kubu Raya dapat menyegel apotek tersebut di karena kan tidak memilik izin.