Pertalite Dirasa Lebih Boros? Simak Cara Mudah Cek Konsumsi Bahan Bakar

  • Whatsapp
Pertalite

Loading

XPOSETV.Live, Jakarta – Belum lama ini kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pertalite dipertanyakan oleh para pemilik kendaraan bermotor setelah harganya resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 10.000 pada 3 September lalu.

Bacaan Lainnya

Beberapa pengendara mengeluhkan Pertalite lebih boros dan lebih cepat menguap dibandingkan sebelum adanya kenaikan harga. Selain dirasa Pertalite lebih boros, bensin jenis ini juga dikatakan menunjukkan perubahan warna menjadi lebih keruh jika dibandingkan dengan yang lama.

Sejumlah pengendara berasumsi bahan bakar subsidi Pertalite yang baru telah dicampurkan, sehingga tidak memiliki kualitas yang sama dibandingkan dengan harga sebelum naik. Padahal, Pertamina telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada perubahan spek terkait BBM Pertalite, itu baik warna maupun kandungannya yang katanya membuat Pertalite lebih boros.

Baca juga: Antrean BBM Bersubsidi di SPBU Gorontalo Mengular, Pengecer Ikut-ikutan Naikkan Harga

Adapun standar dan mutu Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

“Apabila Anda merasa kendaraan menjadi lebih boros, Anda perlu melakukan pengecekan konsumsi bahan bakar pada kendaraan,” kata Benny Fajarai, Selasa (27/9/2022).

Benny mengatakan, ada beberapa cara cek konsumsi bahan bakar kendaraan, antara lain dengan menghitung menggunakan metode full to full, mengukur konsumsi BBM dengan metode MID atau Multi Information Display, hingga mencatat angka di odometer.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar Online Penerima BLT BBM

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut:

Cara Cek Konsumsi Bahan Bakar Pertalite Untuk Kendaraan

1. Menghitung dengan metode Full to Full

Untuk mengetahui rata-rata konsumsi BBM kendaraan, cara pertama bisa dicoba dengan menggunakan metode Full to Full. Metode ini bisa digunakan untuk menghitung seberapa besar konsumsi bahan bakar pada mobil maupun motor.

“Untuk menggunakan metode ini dibutuhkan kesabaran, kehati-hatian dan juga ketelitian, dikarenakan menghitung dengan metode ini bisa dibilang seperti cara manual,” ungkap Benny.

2. Mengukur konsumsi BBM dengan metode MID

Selain menggunakan metode Full to Full, cara lainnya adalah metode MID. Fungsi dari MID ini untuk mengetahui informasi mengenai konsumsi bahan bakar. Selain itu, MID juga berfungsi untuk mengetahui jarak tempuh kendaraan.

“Dengan fitur MID ini, Anda bisa mengetahui rata-rata konsumsi BBM secara real time,” lanjut dia.

Namun, perhitungan dengan MID memiliki kekurangan karena tidak sepenuhnya akurat akibat sering mengalami perubahan. Perubahan ini biasanya dipengaruhi oleh kecepatan kendaraan, kondisi jalan dan juga jarak tempuh.

3. Mencatat angka di odometer

Cara cek konsumsi bahan bakar kendaraan yang berikutnya adalah mencatat angka yang ada di odometer.

Odometer merupakan fitur pada kendaraan yang memperlihatkan jarak tempuh mobil sejak kendaraan pertama kali digunakan.

“Untuk mengukur konsumsi bahan bakar Anda, perlu juga untuk mencatat Odometer saat melakukan pengisian dan odometer saat bahan bakar habis,” tambahnya.

4. Gunakan kendaraan secara rutin

Dengan menggunakan kendaraan secara rutin, Anda juga bisa memperkirakan rata-rata konsumsi BBM mobil per km Setiap harinya.

Anda bisa memperkirakan berapa lama bensin tersebut bertahan, disesuaikan dengan jarak yang sudah ditempuh sampai bensin habis.

“Dengan begitu Anda akan tahu perkiraan ketahanan bensin kendaraan dan mengetahui apakah konsumsi BBM mobil yang tergolong boros atau irit,” tegasnya.

(red/*/krisna)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *