Personel Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencurian Uang

  • Whatsapp
Pencurian uang
Wajah pelaku Seorang karyawan Waralaba di Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang mencuri sejumlah barang dan membobol brankas toko

XposeTV//, Serang – Seorang karyawan pelaku pencurian uang toko waralaba di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mencuri sejumlah barang dan membobol brankas, pelaku berinisial JI (24) mencuri puluhan bungkus rokok serta uang senilai Rp. 80 juta dan demi menghilangkan barang bukti, rekaman CCTV juga turut di ambil pada Kamis (08/06).

Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Akp. M. Nandar membenarkan hal tersebut. “Betul telah diamankan seorang pelaku pencuri uang penjualan toko sebesar Rp80.187.897, berbagai jenis rokok dan CDR CCTV telah hilang, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Walantaka,” ujar Nandar.

“Pada Selasa (06/06) saat pegawai membuka toko nya, mereka kaget dengan kondisi yang acak-acakan. Ditambah, atap yang bolong seperti di jebol oleh seseorang, pegawai waralaba itu kemudian melaporkan kejadian ke kepala toko, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Walantaka,” tambah Nandar.

Unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan olah TKP ulang dengan membawa para saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan dicurigai seseorang karyawan. “Para karyawan diperiksa dan dimintai keterangan selama proses olah TKP tersebut hingga akhirnya kecurigaan mengarah ke JI (24), saat diperiksa, ditemukan sejumlah bukti transfer uang dalam jumlah besar kemudian dia diperiksa intensif dan mengakui perbuatannya dan uang yang tersisa dari pelaku berjumlah Rp56 juta, yang dia sembunyikan di karung berisikan rongsokan. Sedangkan CDR rekaman CCTV telah dirusak dan dibuang ke tempat sampah,” kata Nandar.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait