Personal Gabungan Polsek Purwosari Penyekatan Ternak diSimpang Mengkreng

  • Whatsapp

XPOSE TV// ย Kediri – Personal Gabungan Polsek Purwosari Penyekatan Ternak diSimpang Mengkreng , Personel Gabungan bersama Polsek Purwoasri, Satlantas Polres Kediri, Koramil 0809/17 Purwoasri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar penyekatan hewan ternak di Simpang Tiga Mengkreng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (7/7/2022).

Penyekatan hewan ternak ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Kediri. Personal Gabungan polsek

Bacaan Lainnya

Kapolsek Purwoasri AKP Irfan Widodo menjelaskan, alasan memilih penyekatan hewan ternak di Simpang Tiga Mengkreng ini karena merupakan jalur lalu lintas kendaraan yang menghubungkan antara Kabupaten Kediri menuju Jombang maupun Nganjuk.

“Kita lakukan penyekatan baik kendaraan pengangkut hewan ternak yang masuk maupun keluar dari Kediri,” jelasnya.

Kapolsek Purwoasri mengungkapkan, petugas menemukan banyak kendaraan seperti truk yang mengangkut hewan ternak sapi ataupun kambing.

Banyaknya hewan ternak yang masuk ini karena dalam waktu dekat tepatnya (9/7/2022) sudah memasuki Hari Raya Idul Adha.

Apalagi hari H ini menjadikan waktu bagi masyarakat dalam mencari hewan yang akan dikurbankan.

“Mereka ini mayoritas membawa hewan itu menuju pasar di Kabupaten Kediri,” ucapnya.

Dari penyekatan, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan langsung seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kemudian, ada juga kendaraan mengangkut 2 ekor sapi menuju Surabaya, namun semua dilengkapi dengan SKKH.

Sementara ada beberapa yang diputar-balikan karena tidak melengkapi surat-surat tersebut. “Kita terus maksimalkan penyekatan ini agar PMK ini tidak menyebar luas di wilayah Kabupaten Kediri, ” ungkapnya.

Red ; ( YANTO).

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait