Xposetv//Pontianak, Kalimantan Barat – Dr.Herman Hofi Munawar, SP.d, SH,MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD., Persoalan pengelolaan Aset Daerah menjadi komponen yang sangat penting dalam sistem management keuangan daerah. Salah satu komponen untuk mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan keuangan daerah adalah sistem pengelolaan aset daerah. Dapat dipastikan ketika daerah mendapat predikat WTP maka pengelolaan aset daerah atau BMD itu telah baik sesuai dengan ketentuan.
“Menurut nya, bahwa Aset daerah atau BMD (barang milik daerah) adalah semua barang yang di peroleh dengan menggunakan APBD, atau sumber lain yang secara sah tercatat sebagai barang milik daerah,”Ucap Dr. Herman Hofi Munawar. Senin (11/09/2023). Pada Awak Media.
Pertanyaan nya apakah masyarakat bisa memanfaatkan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) tersebut? Tentu saja boleh khusus tanah dan bangunan, dengan mikanisme yang sudah diatur dalam berbagai regulasi.
Terkait pengguna aset daerah telah diatur dalam permendagri yang menegaskan Siapapa saja baik perorangan, BUMD dan badan hukum lain nya sebagai Pengguna aset daerah berupa tanah dan gedung dikatagorikan penyewa artinya mengguna membayar sejumlah uang ke Kas Daerah.

Dr.Herman Hofi Munawar, mengatakan bahwa, Penggunaan Aset Daerah pada pihak ketiga yang di maksutkan, agar aset daerah yang belum di gunakan Pemda untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemda, serta untuk mencegah agar aset yang belum dimanfaatkan pemda terssbut tidak digunakan pihak ketiga dengan cara tidak sah,” Tuturnya.
Seperti dalam sewa pengguna Aset Daerah, dan itu langsung di setorkan nya pada Kas Daerah, dan ini menjadi sumber pendapatan daerah (PAD). Ditambahnya lagi,bahwa keadaan pendapat daerah dari sektor Sewa Aset akan tergambar dalam Proses pembahasan APBD terutama pada sektor pendapatan tersebut.
“Dr. Herman Hofi Munawar, juga mengatakan, bahwa, Anggota Banggar DPRD, harus jeli dalam melihat pendapat dari sektor ini. Selain pembahasan dalam banggar Komisi di DPRD yang terkait dengan Aset, dapat melakukan rapat kerja untuk membahas Optimalisasi Penggunaan Aset oleh pihak ke 3 (tiga)., Ya, sudah seharusnya DPRD memiliki instrumen Yang cukup untuk melakukan dalam pengawaaan terhadap penggunaan aset oleh pihak 3 (ketiga),” Pungkasnya. *(Mamad – Hend)





































