Persoalan Pendidikan Bersifat khusus sebaiknya perlu dilakukan Evaluasi Kinerja Kepada Kepala Dinas Pendidikan kalimantan Barat.

  • Whatsapp
Persoalan Pendidikan Bersifat khusus sebaiknya perlu dilakukan Evaluasi Kinerja

Loading

XPOSETV//Pontianak, Kalimantan Barat – Persoalan Pendidikan Bersifat khusus sebaiknya perlu dilakukan Evaluasi Kinerja :  Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kalimantan Barat gagal, pimpinan Diknas sebaiknya mengundurkan diri.Hal tersebut berkaitan dengan tidak beres nya pelaksanaan PPDB dan sejumlah masalah di Diknas Pendidikan kalimantan Barat

Bacaan Lainnya

Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan “bahwa persoalan Pendidikan adalah persoalan sifatnya khusus, kebijakan bersifat khusus maka sebaiknya perlu dilakukan evaluasi atas kinerja kepala Dinas Pendidikan kalimantan Barat. Ungkapnya.

Selasa,( 11/07/2023), kepada Tim DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, di kediaman nya yang beralamat di JL. WONOBARU RT/RW. 002/015 GG. MADYOSARIINO. 1 A Desa AKCAYA Kecamatan Pontianak Selatan.

Menurut saya, kini sudah saatnya Gubernur Kalimantan Barat untuk melakukan koreksi dan evaluasi total terhadap kepemimpinannya agar terjadi perubahan yang lebih baik, tentunya menjadi harapan masyarakat kalimantan Barat, dalam pembangunan dunia pendidikan kita menjadi riel bukan ilusi yang dibungkus dalam konsep,” Inovasi Kata Ketua Borneo Education Care yang juga adalah Praktisi Hukum Publik ini.

Persoalan Pendidikan Bersifat khusus
Dr.Herman Hofi Munawar,SP.d,SH,MH,M.Si,MBA,C.Med,CPCD

Seperti sering terjadi di setiap penerimaan siswa-siswi ajaran baru, tidak pernah terlewatkan penomena ributnya para orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anak-anaknya untuk disekolah SMP Negri dan SMA Negri, yang melalui ,Zonasi, Afirmasi, maupun Prestasi , dan ini pasti selalu ribut akan masalah pendaftaran sekolah untuk Anak-anak mereka , Senin,(10/07/2023), tersebut, belum lagi informasih dari pihak sekolah ditempat mereka mendatarkan anak-anak nya, pihak sekolah bila ditanya selalu memberikan keterangan kepada orang tua murid, bahwa kebijakan dan aturan mengenai pendaftaran sekolah, diterima maupun tidak diterima disekolahan yang dituju ada berapa pilihan sekolahan nya, dan semua ini kebijakan sekolah, berarti pihak Diknas belum mampu berbuat Maju Dunia Pendidikan di Kalimantan Barat.

“Herman Hofi, menambahkan, kinerja kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Barat saat ini tidak produktif sama sekali., Hal itu terlihat selama dia memimpin ( Kadis Diknas Pendidikan ) lembaga itu, tak ada kemajuan yang berarti. Pelaksanaan PPDB sangat kacau padahal ini agenda tahunan, masa Ndak beres-beres, seharusnya setiap tahun dilakukan evaluasi sebagai dasar perbaikan untuk pelaksanaan PPDB tahun berikutnya Proses PPDB ini adalah hulu dari proses pendidikan,”Ungkapnya.

Baca juga : “Ketua Borneo Education Care” Sistem Zonasi PPDB Menjamin Pemerataan Akses Pendidikan Berkeadilan Setiap Zona wilayah.

Rencana strategis (renstra) Dinas Pendidikan Kalimantan Barat perlu dapat di jadikan Dasar Evaluasi kinerja lembaga ini.

Selama Disdik memiliki Alokasi Dana Pendidikan di instansi itu sangat tinggi, Ironisnya, besaran anggaran yang diplotkan bagi institusi tersebut, ini sama tidak serta merta membuat mutu pendidikan jadi baik, dan bahkan justru bertambah buruk.

“Sejumlah isu krusial yang terdapat dalam Renstras Pendidikan , seperti peningkatan mutu kelulusan siswa, perbaikan kesejahteraan guru, pengawas, kepala sekola, dan capaiannya relatif kecil, atau dapat dikatakan jalan ditempat.Seharusnya sudah ada langkah-pangkah strategis untuk melakukan tindakan atau Treatment terhadap kondisi ini. Guna melakukan perbaikan-perbaikan dengan prinsip Never Ending Impropment,” Pungkasnya.

( Del/Hend )

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *