Pernyataan Calon Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dalam debat kedua

  • Whatsapp
Pernyataan Calon Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dalam debat kedua pekan lalu
Pernyataan Calon Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dalam debat kedua

xposeTV  // MALANG – Pernyataan Calon Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin dalam debat kedua pekan lalu terkait pemberangkatan ziarah wali dan pembagian sembako masih jadi polemik di masyarakat.

Dalam debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang yang berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) lalu, berjalan cukup sengit. Ketiga pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Malang, saling beradu argumen.

Bacaan Lainnya

Dalam cuplikan video debat publik yang berdurasi 2 menit 27 detik tersebut, Paslon nomor urut 3, Abah Anton-Dimyati Ayatullah (ABADI) memberikan pertanyaan kepada Paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Wali), mengenai pemberangkatan ziarah wali 5, dan pembagian sembako murah.

“Banyak orang menanyakan kepada saya, kenapa Abah Anton tidak bisa membagi sembako seperti pasangan nomor 1 (Wali). Terus terang saja kami (ABADI) sendiri juga heran. Ini yang perlu saya tanyakan, penasaran juga, bagaimana Wali bisa mengadakan program sembako murah, dan kegiatan ziarah, mungkin menjadi pertanyaan saya, dari mana asal dananya,” tanya Anton, di cuplikan video debat publik, Senin (18/11/2024) kemarin.

Mendapat pertanyaan tersebut, Calon Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Ali Muthohirin langsung menjawab pertanyaan tersebut.

“Mohon maaf Abah, ini pertanyaan tidak ada dalam konteks pelayanan masyarakat, apa pemerintahan, atau apa begitu ya, ini kalau mau debat terbuka yang tidak ada temanya tidak masalah, tapi kalau ini pertanyaan curhatan juga tidak apa-apa, ya kita jawab saja,” kata Ali.

Pernyataan “Prinsipnya kita pesta demokrasi, menyenangkan masyarakat, kebutuhan masyarakat terpenuhi, masyarakat Malang bahagia, itu yang terpenting, karena bagi kami (Paslon Wali), ketika mengabdi di Kota Malang, prinsipnya adalah bagaimana kita ini mensejahterakan masyarakat Kota Malang,” jawab Ali melanjutkan.

“Selama masyarakat Kota Malang bahagia, kita akan ikut bahagia, selama masyarakat Kota Malang senang, kita akan senang, itu prinsip kami, soal dana (program ziarah wali 5, dan sembako murah), ya itu dana kami, dana relawan kami, karena itu yang terjadi, Ziarah disebutkan, itukan ingin menitipkan doa kok dipermasalahkan, jadi ini kan aneh,” kata Ali menegaskan.

Sekadar informasi, program ziarah Wali 5 yang diadakan oleh Paslon, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin tersebut sempat dikaitkan dengan kasus pelanggaran pidana Pemilu. Karena dinilai termasuk money politic.

Dan kegiatan itu bahkan sudah masuk radar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang karena adanya aduan masyarakat, dan dinilai melanggar pidana pemilu (money politic).

Sedangkan, untuk program kampanye Tebus Murah Sembako yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024, juga telah dihentikan oleh Bawaslu Kota Malang.

Menanggapi pernyataan Ali Muthohirin tersebut, Praktisi Hukum Politik Ach. Hussairi, SH., MH., menyatakan program tebus murah sembako dan ziarah wali yang dilakukan pasangan Wali harus menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Malang untuk lebih tegas melarang kegiatan kampanye tebus murah sembako yang diluar kewajaran dengan potongan harga dibawah 50%, karena sudah diluar batasan, yang jika dilanggar secara administrasi bisa dijadikan dugaan pelanggaran administrasi,” ungkapnya.

Menurut Hussairi, kegiatan tersebut berpotensi masuk dugaan pelanggaran money politic sesuai Pasal 187 A UU Pemilihan tentang Setiap Orang dengan Sengaja Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya dengan Tujuan Mempengaruhi Pemilih, Baik Langsung Maupun tidak Langsung dapat diancam hukuman penjara minimal 36 (tiga puluh enam) bulan maksimal 72 (tujuh puluh dua) bulan, dan Juncto nya, di Pasal 73 itu bentuk memengaruhi pemilihnya. Ada 3 kategori, memilih atau mengajak Paslon tertentu, tidak memilih Paslon tertentu hingga berupaya menyarankan pada pemilih dengan cara tertentu, sehingga surat suara tidak sah, untuk itu Gakumdu Kota Malang harus bertindak tegas dalam hal ini demi tercapainya politik yang baik pada rakyat, yang mengedepankan etika politik, memberi teladan kepada rakyat untuk berdemokrasi dalam kegembiraan, serta berdemokrasi dalam keriangan. Tutup Hussairi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *