Permudah Mengurus Adminduk Disdukcapil Sidoarjo Bagi Masyarakat Yang Rentan Bencana

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Permudah pengurusan dalam upaya untuk memberikan dukungan kepada masyarakat rentan yaitu yang terkena dampak bencana (kebakaran, banjir) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo telah meluncurkan inovasi baru untuk memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.Kamis (21/9/23)

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan inovasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang penduduk yang rentan administrasi kependudukan. Dimana inovasi ini merupakan kolaborasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kecamatan dan Desa serta stakeholder lainnya.

“Sebenarnya inovasi ini sudah lama kita gagas, namun baru-baru ini karena banyak terjadi bencana khususnya kebakaran maka kami terus bergerak untuk mempermudah masyarakat rentan dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), mengingat dokumen adminduk ini adalah dokumen penting untuk pengurusan dokumen lainnya seperti sertifikat tanah, buku tabungan, bpjs,” jelasnya saat ditemui di Command Of Center Sidoarjo pada Selasa (19/9/23).

Reddy juga menambahkan, pengurusan adminduk ini meliputi pengisian formulir, mengentri data, dan menerbitkan dokumen seperti pencatatan kelahiran, kematian, pernikahan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pengurusan adminduk ini kami lakukan di hari itu juga dengan cepat dan sigap semua selesai dalam 1 hari,” ucapnya.

Reddy berharap bahwa program ini mampu mengurangi beban administratif bagi warga yang sedang berjuang dalam mengatasi dampak bencana dan memberikan dukungan nyata serta memulihkan kehidupan warga dengan lebih cepat.

“Kami memahami bahwa masyarakat yang terkena bencana seringkali memiliki kebutuhan mendesak dan kompleksitas tambahan dalam mengurus dokumen kependudukan sehingga diharapkan inovasi ini dapat membantu,” tutupnya. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *