Dari hasil temuan tersebut, kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum saat proses lelang E-Katalog di Dinas Pekerjaan Umum Sub.Bidang Cipta Karya yang saat itu kepala Bidangnya adalah saudara Marsel, yang sudah tidak asing bagi Penyedia Jasa, yang saat ini Marsel sudah tidak lagi menjabat di Sub. Bidang Cipta Karya.
Syafarudin Delvin,SH., Selaku Ketua Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, meminta kepada APIP Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Kalimantan Barat, untuk memeriksa semua data-data admintrasi yang berkaitan dengan E-katalog di kegiatan Waterfront di Sambas dan ada 4 ( empat ) Pembanguan yang juga E-katalog diatas, dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk memonitoring apakah ada Kerugian Negara dalam APBD 2023 atas gagalnya kegiatan kerja Pembangunan tersebut. Serta untuk memeriksa para pihak yang terkait dalam pembangunan tersebut dengan transparan dan terbuka ke Publik, karena di duga pembangunan tersebut adanya indikasi persekongkolan antara Oknum ASN dan Penyedia Jasa. Delvin, juga menambahkan, dalam hal yang menyangkut korupsi tidak harus tebang pilih siapapun, untuk itu semuanya harus diungkap,” Tuturnya.
Baca Juga: Pembangunan E-katalog Waterfront Keraton AlwatzikHoebbillah Sambas, Menjadi Tanda Tanya Masyarakat.