Permainan Oknum ASN Dan Kontraktor Nakal Pekerjaan Waterfront Sambas Tahap 2, Dan 4 Pembagunan Lainnya Lelang E-katalog

  • Whatsapp

Xposetv//Tim investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, Permainan Oknum ASN Dan Kontraktor Nakal – pimpinan Syafarudin Delvin.SH. mencium aroma tak sedap, dari sistim lelang E-katalog di dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sub. Bidang Cipta karya Provinsi Kalimantan Barat. Senin,(21/08/2023).

Permainan Oknum ASN Dan
Permainan Oknum ASN Dan Kontraktor Nakal Pekerjaan Waterfront Sambas
Permainan Oknum ASN Dan
Permainan Oknum ASN Dan Kontraktor Nakal Pekerjaan Waterfront Sambas

Dari sumber yang enggan di sebutkan namanya, untuk di sebutkan tersebut di media ini, dalam penjelasannya terkait tentang Proyek Pengerjaan pekerjaan fisik Waterfront Istana Alwatzikhobillah sambas dan juga dengan adanya pernyataan langsung Gubenur Kalimantan, beberapa juga bulan lalu terkait lelang waterfront Sambas dengan menggunakan sistem lelang E-katalog, Kenapa harus E-katalog tidak di lelang saja?

Bacaan Lainnya
Permainan Oknum ASN Dan
Surat Hal Pemberhentian Sementara Pekerjaan (.Permainan Oknum ASN Dan Kontraktor Nakal Pekerjaan Waterfront Sambas )

Gubenur Kalimantan Barat, yang saat itu kecewa dengan ada terjadinya accident dilokasi pekerjaan waterfront Istana Alwatzikhobillah tahap 1 ( satu), dikawasan kraton kabupaten Sambas, yang mana sebelumnya melibat beberapa pihak dari dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, yaitu;
1. Vai Konsultan Perencanaan.
2. Konsultan Suversi sebagai Pengawasan secara tekhnis.
3.dan beberapa unsur oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman ( PUPR ) Kalimantan Barat.

Setelah pernyataan Bapak Gubenur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M.Hum.,beberapa bulan lalu,mengenai terkait lelang waterfront Sambas yang harus menggunakan sistem lelang E-katalog, Kenapa harus E-katalog tidak dilelang saja? Dalam Kutipan yang pernah disampaikan oleh Bapak Gubenur Kalimantan Barat yang disapa Bang Midji ini meminta bahwa pengerjaan Waterfront di kawasan Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas harus secara maksimal dengan mengutamakan kualitas. Jika terjadi kesalahan yang mengakibatkan waterfront tersebut gagal dibangun, maka dia sendiri yang akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum, ucapnya saat itu.

Kronologis Kutipan Bapak Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji,SH.M.Hum
pada Kamis (18/05/2023) ;

“Saya suruh tenderkan, kenapa pakai E-katalog? Saya tidak mau, pokoknya harus genahkan dulu, kerjakan sesuai dengan kualitasnya. Kali ini kalau tidak betul saya bilang, saya akan serahkan ke penegak hukum, karena saya tidak ada kepentingan, ucap Sutarmidji, yang pada saat itu kecewa dengan terjadinya accident dilokasi Pekerjaan Pembangunan Waterfront tahap 1 (satu) di kawasan Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas.

Tim Investigasi IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, mencari tahu terkait E-katalog waterfront sambas. dan melihat situasi dilokasi saat itu, dan rupanya Waterfront Istana Alwatzikhobillah Sambas sedang dalam pekerjaan pemancangan turap beton dengan menggunakan Spun Pile tiang pancang beton, yang sedang di kerjakan oleh pelaksana waterfront tahap 2 (dua).

“Menurut Delvin, berarti dalam proses lelang E-katalog yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Sub.Bidang Cipta Karya, yang pada saat itu sebagai Kepala Bidang dan juga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) yaitu” bernama Marsel yang menjabat saat itu, setelah usai pernyataan Gubenur Kalimantan Barat H Sutarmidji,SH.M.Hum., tak berselang lama posisi Marsel pada saat itu juga langsung di dirolling, dan tidak lagi menjabat sebagai Kabid maupun Pejabat Pembuat Kebijakan ( PPK ) di dalam Kegiatan Pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas.

Dan, yang anehnya lagi dalam kegiatan pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Sambas, pada saat ini tahap 1 (satu), juga sedang dilakukannya pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum dari Kajaksaan Tinggi (KAJATI) serta Polda Kalimantan Barat.

” Dimana dilokasi tersebut, terlihat jelas telah adanya terpasang Police line, apakah bisa? suatu TKP yang sedang berproses Hukum, bisa dilakukan kegiatan yang sama pula, tentunya hal tersebut, akan merusak TKP dan sudah pasti akan terjadinya menghilangkan barang bukti dilapangan, dalam suatu tindak Pidana,” Ucap Delvin.

Dari kejadian tersebut, Kami Tim Investigasi IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, juga menduga bahwa, ada orang besar yang sangat mengetahui adanya permainan saat lelang tentang paket-paket pekerjaan Lain, selain pembangunan waterfront kabupaten Sambas, yang mengunakan sistim E-katalog seperti ada (empat) pembangunan, yaitu;

1. Pembangunan Pagar Keliling UPT Panti Sosial Rahabilitasi Lanjut Usia
Mulia Dharma, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
2. Renovasi Asrama Mahasiswa Kalbar di Bandung Tahap 2 ( dua).
3. Pembangunan Gedung Kantor Samsat di Sambas.
4. Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Tahap 2 (dua).

Informasi yang di dapat seluruh kegiatan di Sub.Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dihentikan dan putus kontrak, padahal menurut keterangan pekerjaan sudah mulai tahapan persiapan oleh Kontraktor Pelaksana karena sudah mengantongi SPK Surat Perintah Kerja, bahkan menurut informasi yang didapat, bahwa Kontraktor Pelaksana sudah mengajukan dan menarik Kridit Konstruksi senilai 60 % dari total nilai kontrak masing-masing kegiatan di salah satu Bank Kalimantan Barat, tepatnya di Bank Cabang Kota singkawang.

Dari informasi didapat di lapangan, bahwa semua kegiatan tersebut sudah diperiksa APIP Inspektorat Kalimantan Barat, di karenakan dihentikan Kegiatan tersebut, dan ini menimbulkan tanda tanya besar kepada Publik.

Kami Tim investigasi, juga bertanya kepada beberapa Para Penyedia Jasa yang lainnya terkait, hal tersebut, Para Penyedia Jasa yang pernah ikut dalam lelang sistem E-Katalog setelah di konfirmasi apakah mengetahui Proses lelang LPSE di paket-paket Sub. Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat tersebut, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui saat lelang LPSE tersebut telah dilakukan.

Dari hasil temuan tersebut, kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum saat proses lelang E-Katalog di Dinas Pekerjaan Umum Sub.Bidang Cipta Karya yang saat itu kepala Bidangnya adalah saudara Marsel, yang sudah tidak asing bagi Penyedia Jasa, yang saat ini Marsel sudah tidak lagi menjabat di Sub. Bidang Cipta Karya.

Syafarudin Delvin,SH., Selaku Ketua Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, meminta kepada APIP Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Kalimantan Barat, untuk memeriksa semua data-data admintrasi yang berkaitan dengan E-katalog di kegiatan Waterfront di Sambas dan ada 4 ( empat ) Pembanguan yang juga E-katalog diatas, dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk memonitoring apakah ada Kerugian Negara dalam APBD 2023 atas gagalnya kegiatan kerja Pembangunan tersebut. Serta untuk memeriksa para pihak yang terkait dalam pembangunan tersebut dengan transparan dan terbuka ke Publik, karena di duga pembangunan tersebut adanya indikasi persekongkolan antara Oknum ASN dan Penyedia Jasa. Delvin, juga menambahkan, dalam hal yang menyangkut korupsi tidak harus tebang pilih siapapun, untuk itu semuanya harus diungkap,” Tuturnya.

Baca Juga: Pembangunan E-katalog Waterfront Keraton AlwatzikHoebbillah Sambas, Menjadi Tanda Tanya Masyarakat.

Ia, menambahkan, sudah seharusnya cerita pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas. tahap dibuka lebar dan terang benderang permasalahan adanya pemberhentian sementara kegiatan waterfront dan lain-lainnya, semoga kedepan tidak ada lagi oknum-oknum ASN maupun PUPR Kalimantan Barat yang bermain-main dengan jabatannya, yang juga bermain mata dengan Penyedia Jasa (kontraktor yang tidak profesional).

“Semoga semua bisa dilakukan lanjutan kegiatan Waterfront yang akan menjadi suatu Icon kebanggaan dan Wajah Kabupaten Sambas karena berada di kawasan Istana Alwatzikhoebillah yang merupakan Kerajaan Sambas,” Pungkasnya.
( Delvin/Hendra )

Sumber : Tim investigasi DPW IWOI Kalimantan Barat

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait