Perjalanan Dinas Ke luar Negeri Dibatasi

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN JATIM – Sebagai antisipasi penyebaran Covid 19 khususnya varian Omicron di Indonesia, dilakukan beberapa langkah mitigasi oleh Pemerintah Republik Indoensia, antara lain penegakan protocol kesehatan, akselerasi vaksinasi, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan/surat edaran.

Beberapa surat edaran/surat himbauan telah dikeluarkan, yakni surata edaran tentang Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri Yang dikeluarkan oleh Mendagri Nomor :099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021, Surat Mensesneg RI tanggal 6 Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, Surat Edaran MenpanRB RI tanggal 13 Januari 2022 tentang Pembatasa Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA

Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Surat Edaran Mensesneg tanggal 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar negeri (PDLN) dalam upaya Pencegahan Penularan Coronaviorus Disease (Covid 19).

Guna mensosialisasikan surat edaran tersebut, dilaksanakan rapat sosialisasi pembatasan pelaksanaan perjalanan keluar negeri oleh pemerintah daerah secara, Selasa (18/1). Rapat dilaksaknakan secara online/daring dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dan diikuti oleh seluruh Sekretaris Provinsi/Sekretaris Kabupaten/Kota se Indonesia.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait