Xposetv, kota Bekasi- Masa Bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi periode 2019-2024, DPRD Kota Bekasi akan berakhir pada agustus 2024. Selama periode 2019-2024, DPRD kota Bekasi telah menyelesaikan target pembentukan peraturan daerah (Perda).
Dalam kurun waktu lima tahun, ada 50 Perda yang sudah disahkan. Hal tersebut disampaikan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD kota Bekasi, Nicodemus Godjang, dikutip 20 Juli 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengungkapkan, setiap tahun pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan 10 Perda.
“Targetnya setiap tahun 10 Perda, sampai saat ini, selama periode 5 tahun, sudah ada 50 perda yang dibuat,” jelasnya Nico.
Perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat, dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Dalam UUD 1945, diterangkan bahwa penetapan Peraturan Daerah adalah hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Secara umum, lanjutnya Nico menjelaskan, mekanisme penyusunan Perda terbagi menjadi lima tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan,” jelasnya.
Nico menegaskan, Catatan penting dalam pembentukan Perda yaitu keberpihakan terhadap masyarakat. Sehingga Perda yang disusun dan dibuat oleh DPRD, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Yang utama adalah Perda yang dibuat pro kepada masyarakat, memiliki nilai kebermanfaatan untuk masyarakat. Yang kedua, Perda untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Yang terpenting adalah, ketika Perda tersebut disahkan, harus dijalankan,”tegasnya.(Adv/setwan)





































