Marak Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Pihak Bea Cukai Hilang Taring

  • Whatsapp
{"data":{"pictureId":"df45a24f307e45f9ad7a1d052e37cc9c","appversion":"4.3.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Farid juga menyarankan agar Bea Cukai bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk memperkuat tim pemberantasan rokok ilegal. “Bersinergi antar lembaga sangat diperlukan agar penindakan lebih efektif dan menyeluruh,” tambah Farid.

Senada dengan tanggapan farid mamma, Ombudsman Sulawesi Selatan turut memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran rokok ilegal ini. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, ST, MM, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. “Bea Cukai harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanpa pandang bulu. Keduanya harus segera ditangkap dan diproses hukum,” ungkap Ismu.

Bacaan Lainnya

Ismu menambahkan “Jika penegakan hukum terhadap rokok ilegal ini tidak berjalan, kerugian negara akan semakin membesar,” tambahnya.

Ombudsman akan terus memantau perkembangan kasus ini dan telah menyurati Bea Cukai serta instansi terkait lainnya agar segera menindak tegas para pelaku. “Kami akan memantau sampai mereka benar-benar ditangkap dan dijatuhi hukuman yang sesuai,” tegas Ismu.

Adanya keterlibatan dari Ombudsman, media, serta laporan masyarakat, diharapkan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan dapat ditingkatkan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *