Marak Peredaran Rokok Ilegal di Sulsel, Pihak Bea Cukai Hilang Taring

  • Whatsapp
{"data":{"pictureId":"df45a24f307e45f9ad7a1d052e37cc9c","appversion":"4.3.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

Xposetv//Makassar,Sulsel Peredaran rokok tanpa cukai atau biasa dikenal dengan rokok ilegal semakin marak, dari pantauan dilapangan bukan hanya kota Makassar yang menjadi sasaran peredaran rokok jenis ilegal ini bahkan telah merambah daerah kabupaten hingga desa terpencil di sulawesi selatan. 30/09/2024.

Aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai di beberapa wilayah Sulawesi Selatan, Diduga kuat kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan otoritas pengawasan kepabeanan, terutama pihak Bea Cukai yang seharusnya berada di garis depan dalam menindak praktik ini padahal telah berpotensi merugikan negara hingga trilyunan rupiah.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya pelaku diduga melakukan distribusi rokok ilegal ini secara diselundupkan dari wilayah Surabaya melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar di Makassar. bahkan jugs diduga memiliki jaringan kuat dan mendapat perlindungan dari organisasi masyarakat (ormas), serta oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut .

Dari data penelusuran di temukan (HAM) secara terbuka mengakui bahwa ia adalah pemilik rokok ilegal merek “68” tersebut. Bahkan, dirinya sempat menantang agar berita terkait peredaran rokok miliknya dipublikasikan bahkan mengancam akan mengerahkan massa jika pihak Bea Cukai terlibat dalam penindakan terhadap usahanya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *