XPOSE TV//Melawi, Kalimantan Barat – Perbup Melawi Nomor 8 Tahun 2023 terkait utang Rp. 97 miliar sangat tidak mendasar karena menyalahi mekanisme anggaran dan asas kepatutan.
Demikian dikatakan Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalimantan Barat, Denie Amiruddin SH MHum, Selasa (20/6/2023).
Menurut Denie, defisit anggaran memang bukan sesuatu yang tabu. Bisa saja diakibatkan tidak tercapainya pendapatan dari yang ditargetkan atau karena hal lainnya. โTetapi seharusnya terjadi pembahasan dan diberitahukan secara transparan kepada DPRD,โ ujar Denie yang juga dosen pengajar Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
Dijelaskan Denie, kondisi defisit yang tidak transaparan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya gugatan perdata dari pihak ketiga yang melaksanakan program kegiatan di setiap OPD. โDalam hal kesalahan administratif, justru dapat menimbulkan peluang terjadinya korupsi yang bermula dari perencanaan,โ ujarnya.
Seperti diketahui, utang Rp97 Miliar APBD Melawi 2022 berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kegiatan. Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa mengeluarkan Perbup untuk mengatasinya, namun Peraturan Bupati (Perbup) itu bermasalah.