Perbup Atasi Utang Rp.97 M Menyalahi Mekanisme

  • Whatsapp
Perbup
Perbup Atasi Utang Rp.97 M Menyalahi Mekanisme

XPOSE TV//Melawi, Kalimantan Barat – Perbup Melawi Nomor 8 Tahun 2023 terkait utang Rp. 97 miliar sangat tidak mendasar karena menyalahi mekanisme anggaran dan asas kepatutan.

Demikian dikatakan Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalimantan Barat, Denie Amiruddin SH MHum, Selasa (20/6/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Denie, defisit anggaran memang bukan sesuatu yang tabu. Bisa saja diakibatkan tidak tercapainya pendapatan dari yang ditargetkan atau karena hal lainnya. โ€œTetapi seharusnya terjadi pembahasan dan diberitahukan secara transparan kepada DPRD,โ€ ujar Denie yang juga dosen pengajar Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Dijelaskan Denie, kondisi defisit yang tidak transaparan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya gugatan perdata dari pihak ketiga yang melaksanakan program kegiatan di setiap OPD. โ€œDalam hal kesalahan administratif, justru dapat menimbulkan peluang terjadinya korupsi yang bermula dari perencanaan,โ€ ujarnya.

Seperti diketahui, utang Rp97 Miliar APBD Melawi 2022 berdampak pada tidak terbayarnya sejumlah kegiatan. Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa mengeluarkan Perbup untuk mengatasinya, namun Peraturan Bupati (Perbup) itu bermasalah.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *