“Penyuluh agama yang menjadi corong penyampaian moderasi beragama seluruhnya harus dilatih sebagai pelopor moderasi beragama,” tuturnya.
Upaya lain yang disiapkan untuk suksesnya program penyuluh Bertasbih ini adalah ,menyiapkan dan menawarkan Program Kerja kepada para Penyuluh dan Stakeholders nelalui Nota Kesepahaman atau MoU dan kurikulum pembelajaran terkait Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga pendidikan.
“Sosialisasi dengan para penyuluh agama, tokoh masyarakat/lintas agama dan Ormas keagamaan tentang pentingnya pembentukan penyuluh bertasbih sebagai pelopor dalam penguatan moderasi beragama yang terus dilakukan secara berkala, baik melalui focus group discussion (FGD), public sharing melalui media sosial dan offline (koran/majalah),” jelasnya.
“Selain itu juga memberdayakan para penyuluh agama dan menjalin kolaborasi dengan para penyuluh lintas sektoral (penyuluh KB/pertanian) dan stakeholders dengan membangun RuKo (Rumah Kolaborasi) Bertasbih di kabupaten,” lanjutnya.
Dalam penguatan moderasi beragama merupakan penguatan terhadap hakikat Hak Asasi manusia dimana HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.