Penyidik Polres Sumbawa Barat Kasus OTT Tahap II Diserahkan Ke Kejari Sumbawa Barat

  • Whatsapp
Penyidik Polres
Penyidik Polres Sumbawa Barat Kasus OTT Tahap II Diserahkan Ke Kejari Sumbawa Barat

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB –Penyidik Polres Sumbawa Barat menyerahkan berkas tersangka kasus OTT ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) Sudirman Kepala Desa Sekongkang Bawah kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tersangka memakai rompi warna orange diserahkan penyidik Polres KSB kepada Jaksa penuntut umum dan langsung ditahan, (11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumbawa barat Rasyid Yuliansyah SH MH mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT/04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

Bacaan Lainnya

โ€œPelimpahan tahap II dilaksanakan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Berdasarkan Surat Nomor : B-723/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 6 November 2023, selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,โ€ terang Rasyid.

Kasi intelijen kejaksaan negeri Sumbawa barata Rasyid yuliansyah SH MH memaparkan,tersangka Sudirman tersangkut kasus pungutan liar dalam jual beli tanah di Desa Sekongkang Bawah kecamatan Sekongkang Sumbawa barat. Ia ditangkap dalam OTT oleh Tim Polres Sumbawa Barat pada 11 Oktober 2023 lalu. Pada waktu Itu Sudirman akan mengambil uang panjar dari saksi yang berinisial SK.

โ€œBerdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari Berkas Perkara tersangka Sudirman telah Memaksa Seseorang untuk memberikan sesuatu berupa uang tunai untuk pembuatan sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka tersangka akan mempersulit pengurusan surat-surat tanah,โ€ jelasnya.

Kasi intelijen kejaksaan negeri Sumbawa barat Rasyid yuliansyah SH MH dari keterangannya pada awalnya tersangka meminta sejumlah uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan dibayarkan setengah terlebih dahulu dan dilunasi setelah jual beli tanah selesai dilakukan dengan pembayaran awal sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Kemudian terjadi proses negosiasi sehingga menjadi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pada akhirnya Tersangka menyepakati untuk pembayaran awal pembuatan Sporadik, SKPT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Kwitansi Jual Beli Tanah adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).โ€

Namun tersangka Sudirman telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.jelasnya โ€œKabiro Busran S.Ip

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait