XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB –Penyidik Polres Sumbawa Barat menyerahkan berkas tersangka kasus OTT ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) Sudirman Kepala Desa Sekongkang Bawah kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tersangka memakai rompi warna orange diserahkan penyidik Polres KSB kepada Jaksa penuntut umum dan langsung ditahan, (11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumbawa barat Rasyid Yuliansyah SH MH mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT/04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
โPelimpahan tahap II dilaksanakan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Berdasarkan Surat Nomor : B-723/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 6 November 2023, selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,โ terang Rasyid.