Kasus ini sudah sangat terang benderang bahwa perusahan melakukan kegiatan nya di luar izin lokasi yang diberikan bupati, bahkan Bupati KKR telah mengatakan dengan tegas bahwa PT. RJP telah beroperasi diluar perizinan, dan lahan masyarakat harus di serahkan kembali.
PT RJP telah terang benderang alias terbukti Menggarap kebun diluar izin lokasi. Ultimatum bupati kubur raya agar PT RJP Berkerja sesuai dengan izin lokasi dianggap angin lalu.
Apa yang dilakukan RJP merupaka bentuk Pelecehan terhadap pemda KKR. Namun aneh nya pemda KKR Tidak ada sikap atas arogansi PT RJP ini.
Sementara penegakan hukum yang di harapkan masyarakat yang tergabung dalam koperasi juga mengambang. Lalu masyarakat harus kemana lagi mengadukan perampasan hak masyarakat ini.
Suatu Hal Yang sangat aneh masyarakat mempertahankan hak nya, malah di laporkan RJP bahwa anggota koperasi KPSA telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan laporan itu di proses para anggota koperasi dipanggil penyidik berulang kali. dan masyarakat mengeluh direpotkan dengan panggilan penyidik bertubi-tubi.
Pada hal sudah jelas bahwa laporan penyerobotan atas lahan yang dilakukan PT. RJP telah masuk tahap penyidikan.
Untuk itu masyarakat mengharapkan pada Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan regulasi dan terkesan tidak menindak lanjuti laporan masyarakat secara profesional.