Penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas dan Purna Tugas Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

  • Whatsapp
Penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas dan Purna Tugas Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Tugas dan Purna Tugas Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

XposeTV//Boalemo – Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas kepada dua pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah, bertempat di ruang kerja Bupati Boalemo, pada hari Rabu, 25 Juni 2025.

SK Pelaksana Tugas tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya, SKM, MM.

Adapun pejabat yang menerima penugasan sebagai Pelaksana Tugas adalah:

1. Bapak Nandar Sadu, S.Kom., sebagai Pelaksana Tugas Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Boalemo.

2. Bapak Arifin Tambiyo, SE, M.Ec.Dev., sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Boalemo.

Penugasan ini merupakan bagian dari kebijakan penataan kelembagaan serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Boalemo juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada dua pejabat yang telah memasuki masa purna tugas, yakni:

Bapak Sukardi Djakatara, dan

Bapak Hasan Makuta Hasani.

Pemerintah daerah mengapresiasi penuh atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama bertugas. Semoga masa purnatugas menjadi waktu yang penuh makna bersama keluarga, serta senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait