Penurunan Stunting BKKBN Jatim Gelar Rakor Sinkronisasi dan Percepatan Anggaran

  • Whatsapp

Xposetv, Kediri – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, BKKBN diberi amanah sebagai koordinator percepatan penurunan stunting pada tahun 2024 dengan target penurunan menjadi 14 persen.

Baca juga : Antar Pulau Pengedar Narkotika Berhasil Diamankan Polres Kediri

Bacaan Lainnya

โ€œPermodelan Perwakilan BKKBN Jatim mencapai target penurunan stunting melalui target tahunan. Istilah Gendong indit. Tidak semua harus turun 14 persen. Tahun 2022 di Jawa Timur prevalensi stunting bisa 23 persen, di tahun 2023, 16 persen dan di tahun 2024 di posisi 13,5 persen. Kita bersinergi, berharmonisasi, konvergen dilakukan dan diimplementasikan,โ€ tutur Kaper BKKBN Jatim, Dra. Maria Ernawati, M.M.

Baca juga : Aksi Damai 17 LSM dan ormas se Kediri Raya Dalam Gerakan Rakyat Kediri Menggugat Tolak Kenaikan Harga BBM

Di acara Rapat Koordinasi, Sinkronisasi, Kebijakan dan Anggaran Percepatan Penurunan Stunting di Kediri. Senin (23/05/22). Erna panggilan akrab Kaper BKKBN Jatim menerangkan, bahwa sosialisasi penting tapi pelaksanaan dari hulu juga tidak kalah penting. Sesuai Perpres no. 72 tahun 2021. Kita melaksanakan melalui hulu.

Penurunan stunting

“Kita mendampingi keluarga, remaja, calon pengantin, ibu hamil, PUS (Pasangan Usia Subur). Kita memberikan edukasi dan pemahaman kepada remaja calon pengantin bahwa program ini bukan hanya program pemerintah tapi program untuk rasa memiliki keluarga,โ€ jelas Erna.

Penurunan Stunting Evaluasi Dana DAK

BKKBN Jatim telah membentuk Tim Pengendaliannya DAK (Dana Alokasi Khusus). Dan terakhir Tim Pengendali DAK membantu Kabupaten Sidoarjo dalam usulan mempunyai Balai Penyuluhan KB di tahun 2023. Selain itu Kaper BKKBN Jatim menerangkan ada isu disela BKKBN sebagai pengelola program Bangga Kencana.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait