![]()
Minahasa, XposeTV– Sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali tertunda, menorehkan catatan penundaan keempat kalinya pada Senin (15/12/2025). Penyebabnya tetap sama: ketidakhadiran kedua saksi kunci korban, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya. Pengulangan ini semakin mengerasikan atmosfer frustrasi di ruang pengadilan.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, secara tegas menyatakan penundaan berulang ini telah secara nyata merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini secara langsung menggerogoti asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiada ringan. “Ini sudah pemanggilan keempat. Penundaan ini jelas membuang waktu dan merugikan klien kami,” ujar Sambouw dengan nada tinggi.
Sambouw mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan resmi oleh JPU terhadap kedua saksi tersebut selalu diabaikan. Karena itu, tim kuasa hukum telah mengambil langkah progresif dengan mengajukan usulan formal kepada Majelis Hakim. Inti permohonannya jelas: sidang tidak boleh ditunda lagi dan harus segera mengambil keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Usulan konkret diajukan: jika pada sidang lanjutan, Jumat 19 Desember 2025 mendatang, kedua saksi korban tetap mangkir, maka JPU harus membacakan keterangan mereka yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dasar hukumnya adalah Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang penggunaan BAP apabila saksi tidak hadir setelah dipanggil secara sah.
Lebih dari itu, kuasa hukum juga mengingatkan ancaman sanksi yang bisa dijatuhkan. “Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dijerat Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP. Ini sudah keempat kalinya. Mereka dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang tidak patuh hukum,” tambah Sambouw. Peringatan ini menegaskan bahwa menghormati panggilan pengadilan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
Situasi ini menempatkan Majelis Hakim pada posisi yang menentukan. Di pundak hakim kini terbentang tuntutan untuk menegakkan wibawa hukum dan mencegah sidang berlarut-larut menjadi ajang ketidakpastian. Setiap penundaan baru tidak hanya merugikan pihak terdakwa, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap efektivitas dan kewibawaan lembaga peradilan.
Teka-teki di balik ketidakhadiran berulang kedua saksi korban juga mulai menimbulkan pertanyaan publik. Spekulasi dan pertanyaan mengenai alasan sebenarnya di balik ketidakhadiran mereka kian mengemuka, menuntut transparansi dan kepastian dari proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat menanti sikap tegas institusi peradilan.
Dengan jadwal sidang berikutnya pada Jumat mendatang, semua mata tertuju pada keputusan Majelis Hakim. Langkah yang diambil pada sidang lanjutan akan menjadi penanda apakah prinsip peradilan cepat dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan, ataukah akan tunduk pada ketidakhadiran yang terus menerus. Keputusan tegas hakim dinantikan sebagai penegas bahwa hukum harus berjalan tanpa boleh dihalangi oleh pihak manapun. (Tim/Red)






































Thanks for the sensible critique. Me and my neighbor were just preparing to do some research about this. We got a grab a book from our local library but I think I learned more clear from this post. I am very glad to see such wonderful info being shared freely out there.
I have recently started a website, the information you offer on this site has helped me tremendously. Thank you for all of your time & work.