Oleh: Dr.Herman Hofi Munar Pengamat Kebijakan Publik
Kalbar, XposeTv.live – Penjualan solar bersubsidi kepada penambang emas tanpa izin alis PETI merupakan perbuatan melawan hukum, 16 maret 2025. Banyak hal ini yg telah dilanggar yaitu mulai dari penyalahgunaan subsidi, pelanggaran perizinan.
UU. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Psl 55 Setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selanjuynya pada Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Pd Psl 18 menegaskan BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh sektor yang telah ditentukan, seperti nelayan, petani, dan transportasi publik.
Penambang emas ilegal tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi BBM.
Selain itu UU. No. 3 Thn 2020. UU Minerba pd
Psl 158: Penambang yg melakukan aktivitas tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Jika hasil penjualan solar bersubsidi digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum dalam Penjualan Solar Bersubsidi ke Penambang Ilegal
Solar bersubsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Penjual yang menjual solar bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak melanggar aturan distribusi BBM dan dapat dikenakan sanksi pidana serta administratif.
Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munar mengatakan ” Menyuplai solar bersubsidi kepada tambang ilegal berarti ikut serta dalam kegiatan ilegal, yang bisa dijerat dengan pasal penadahan atau membantu kejahatan sesuai KUHP.
Apalagi pelaku mengetahui bahwa solar akan digunakan untuk aktivitas ilegal tetapi tetap menjualnya, ini dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dalam kejahatan.
Disamping itu berpotensi di duga telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” pungkasnya.
Jika keuntungan dari penjualan solar bersubsidi digunakan untuk membiayai kegiatan tambang ilegal atau disamarkan melalui transaksi keuangan lain, maka dapat terkena pasal pencucian uang.
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, penjual yang menyalahgunakan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dg ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar
Jika tindak pidana itu dilakukan oleh badan usaha maka izin usaha akan di cabut.
Terkait dengan Penambang Emas Tanpa Izin berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku tambang ilegal bisa dijerat Pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda
maksimal Rp 100 M
Disamping itu jika terbukti ada pihak yang Memfasilitasi atau Mendukung
atau membantu dalam penjualan atau distribusi ilegal solar bersubsidi, mereka bisa dikenakan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) dengan ancaman penjara 4 tahun. kepada penambang emas tampa izin alis PETI merupakan Penjualan solar bersubsidi kepada penambang emas tampa izin alis PETI merupakan perbuatan melawan hukum.
Banyak hal ini yg telah dilanggar yaitu mulai dari penyalahgunaan subsidi, pelanggaran perizinan.
UU. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Psl 55 Setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selanjuynya pada Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Pd Psl 18 menegaskan BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh sektor yang telah ditentukan, seperti nelayan, petani, dan transportasi publik.
Penambang emas ilegal tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima subsidi BBM.
Selain itu UU. No. 3 Thn 2020. UU Minerba pd
Psl 158: Penambang yg melakukan aktivitas tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Jika hasil penjualan solar bersubsidi digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal, dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Xtv-Muhammad Penjualan solar bersubsidi kepada penambang emas tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum







































Position very well regarded!.
meilleur casino en ligne
Terrific stuff. Thanks a lot.
casino en ligne France
Many thanks! I enjoy this.
casino en ligne
Fine advice Cheers.
casino en ligne
Position nicely applied..
casino en ligne
You mentioned it exceptionally well!
casino en ligne francais
Appreciate it! Quite a lot of data.
casino en ligne francais
Nicely put, Kudos!
casino en ligne
Cheers. Awesome information.
casino en ligne fiable
Regards, Ample knowledge!
casino en ligne France