“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami berharap agar BPK dapat terus memberikan pendampingan kepada kami dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Barat,” kata Harisson.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Wahyu Priyono menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan belanja dan operasional untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Namun dirinya berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP yang akan dipantau dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPRD.
Penyerahan LHP BPK Semester II T.A 2023 ini merupakan bentuk komitmen BPK dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. BPK akan terus bekerja secara profesional dan independen dalam memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan kepatuhan.
Red: Adi