Rahmad mengingatkan bahwa pasal yang mengatur penimbunan BBM Pertalite adalah Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres No. 191 Tahun 2014).
Pasal tersebut melarang badan usaha atau masyarakat untuk melakukan penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM tertentu.
Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
โPenimbunan BBM merupakan kegiatan yang dapat mengendalikan pasokan dan menaikkan harga secara artifisial. Penimbunan BBM dapat dianggap sebagai praktik monopoli yang merugikan efisiensi pasar, konsumen, dan pesaing,โ ujar Rahmad.
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan kinerja Kapolsek, Kanit Reskrim Pangkalan Kuras, dan Kapospol (Bhabinkamtibmas) Bukit Kesuma yang hingga saat ini BBM bersubsidi hasil temuan investigasi Tim LSM Gakorpan Riau โdihilangkanโ dan tidak diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras.
โSaya mencurigai Kapolsek dan Kanit Polsek Pangkalan Kuras terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi di gudang rumah milik Konang Siahaan,โ ucap Rahmad.
Thanks for the marvelous posting! I really enjoyed reading it, you can be a great author.I will be sure
to bookmark your blog and definitely will come back someday.
I want to encourage continue your great work, have
a nice afternoon!