![]()
XposeTV OKU//Baturaja Pengusulan Petugas Ketertiban TPS,Diduga tidak ada koordinasi Kelurahan terkait penentuan nama nama petugas Untuk pilkada 27 November mendatang,beberapa RT nyaris ribut dengan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kemelak Kecamatan Baturaja Timur/Sabtu 12 Oktober 2024.

Kejadian itu bermula dugaan tidak adanya koordinasi antara RT dan pihak Kelurahan dilingkungan kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan baturaja Timur OKU. Padahal sejatinya, koordinasi itu wajib dilakukan PPS kepada Kelurahan yang mengetahui kondisi wilayah sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU OKU.
Oknum PPS di Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur diduga tidak koordinasi terkait usulan untuk petugas ketertiban tps atau linmas, membuat RT dan Lurah murka. Sementara nama yang akan diajukan tidak ada satupun nama yang diusulkan kelurahan setempat.
Baca Juga : Operasi Zebra Maung 2024 Dimulai dengan 11 Target Sasaran OperasiÂ
Baca Juga:Kodim Lamongan Laksanakan Apel Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Hal inilah membuat RT mempertanyakan usulan yang diakomodir ketua PPS Kemelak,padahal hal itu merupakan kewenangan kelurahan untuk menentukan petugas linmas di wilayah tersebut.
Alhasil beberapa RT bersama warga menghadap ke lurah dan sempat terjadi perdebatan antara rt dan Ketua PPS Kemelak diketahui bernama Erdy di kantor Lurah pada Sabtu kemarin.

Perdebatan usai setelah pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota keamanan tiba dilokasi untuk meluruskan kejadian tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Baturaja Timur Anita Sari mengungkapkan, pihaknya saat ini telah meluruskan kesalahpahaman antaran PPS dan RT serta Kelurahan, dikatakan nya sesuai surat dari KPU OKU kepada PPK Kecamatan Baturaja Timur pada tanggal 30 september 2024 nomor 517/pp.04.2-sd/1601/2024 perihal pembentukan petugas ketertiban TPS penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 .
Jika mekanisme pembentukan petugas ketertiban PPS yakni PPS melalui PPK mengajukan usulan petugas ketertiban TPS sejumlah 2 orang untuk setiap TPS kepada KPU OKU selanjutnya KPU OKU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan meneruskan usulan kebutuhan petugas ketertiban tersebut untuk mendapat persetujuan kemudian meneruskan persetujuan usulan kepada PPS.
“Kami PPK telah melayangkan surat terkait aturan pembentukan PAM TPS kepada PPS dan Kelahan. Jelas petugas ketertiban harus berkordinasi kepada Lurah dan Kepala desa. Ini ada mis komunikasi berdasarkan keterangan RT dan Kelurahan tidak terjadi koordinasi yang baik dari PPS,”kata Anita.
Ppk Baturaja Timur mengaku mengembalikan kewenangan kepada pihak kelurahan untuk secepatnya diserahkan kepada pihaknya.
“Nah, kalau kita bicara jalurnya sesuai PKPU, yang tau masyarakat setempat itu adalah Lurah atau Kades, jadi nama-nama yang diusulkan itu untuk satuan keamanan TPS itu adalah nama nama yang diusulkan sudah dikoordinasikan ke Lurah,”ucap Anita.
Sementara itu, Ketua PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit, mengaku pasca kejadian itu, dirinya akan menyerahkan untuk usulan nama-nama menjadi PAM TPS ke pihak kelurahan sepenuhnya. Dirinya mengaku kejadian itu terjadi karena adanya miskomunikasi antara dirinya dengan pihak Kelurahan.
“Perihal koordinasi sudah pak karena waktunya mepet saya mendata sendiri nama nama akan diusulkan tapi itu belum diusulkan. Mungkin kordinasi ini kita luruskan perihal pengusulan PAM TPS saya sepenuhnya serahkan ke Lurah,”katanya.
Dirinya mengaku nama yang telah muncul darinya itu, sebagian dari RT yang dirinya kenal dan dirinya catat sementara. “Sekali lagi saya selaku ketua PPS menyerahkan sepenuhnya ke Lurah untuk selanjutnya akan kami usulkan ke PPK,”tegasnya.
PPK Kecamatan Baturaja Timur sendiri mengaku akan melakukan evaluasi terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan PPS Kemelak Bindung Langit.”Tentu ini akan kami rapatkan secara internal kami, dan hasilnya akan kami laporkan ke KPU OKU,”tukasnya.  Red (Team)






































