Pengumuman Bagi Para Pemilik Tanah , Cek Keaslian Sertifikat Tanah Anda Buruan

  • Whatsapp

XPOSE TV – Gays untuk mengecek keaslian dari sertifikat tanah dapat dilakukan tanpa mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pengumuman Bagi Para Pemilik Tanah , Cek Keaslian Sertifikat Tanah Anda Buruan Cek.

Ada cara yang lebih praktis secara online melalui laman Kementerian ATR/BPN ataupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Bacaan Lainnya

Adapun tujuan dari mengecek sertifikat adalah, memastikan keaslian dari dokumen autentik atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Melansir dari berbagai sumber, Senin (17/7/2023), berikut adalah cara memeriksa sertifikat tanah secara online:

Laman Kementerian ATR/BPN
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN:

1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id

2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan

3. Setelah itu, pilih Pengecekan berkas

4. Pada halaman ini, masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.

5. Terakhir klik opsi Cari Berkas

Setelah yakin seluruh data telah benar, sistem akan otomatis menampilkan data sertifikat tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain melalui website, memeriksa sertifikat tanah juga bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.

Berikut adalah tahapan mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku

2. Registrasi akun menggunakan alamat e-mail jika belum memiliki akun

3. Kemudian, masuk dengan akun yang sudah terfaftar

4. Pilih menu Cek Berkas BPN Online

5. Selanjutnya pilih opsi Info Sertifikat.

Jika data yang dimasukan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

Sebagai informasi, apabila tetap ingin mengecek keaslian sertifikat secara langsung atau cara offline, kamu bisa mengunjungi kantor pertanahan setempat.

Xtv- Yudhi Pengumuman Bagi Para Pemilik Tanah , Cek Keaslian Sertifikat Tanah Anda Buruan Cek

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait