![]()
Foto View: Pengukuran Tapal Batas Kebun Sawit KSB, Rahmatul, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir bersama Bahrul Latif, Camat Tanjung Medan Tegaskan Status Lahan di Kabupaten Rokan Hilir
XPOSE TV Tanjung Medan (Rokan Hilir) Jumat, 23 Oktober 2025 — Dalam semangat rekonsiliasi, keadilan, dan pengakuan hak masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum yang diwakili oleh Bapak Pinem, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, melaksanakan pengukuran tapal batas lahan seluas ±6350 hektare milik Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). Kegiatan monumental ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Rohil, Camat dan Sekretaris Camat Tanjung Medan, Satpol PP, Kapolsek, Kepala Desa Air Hitam, Kepala Desa Sei Tapa, Ketua KSB, serta sejumlah tokoh masyarakat dan anggota koperasi.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa lahan perkebunan sawit tersebut secara koordinat dan administratif berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Temuan ini menjadi titik balik penting dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade antara KSB dan pihak-pihak yang menguasai lahan secara sepihak.
Latar Belakang Sengketa
Lahan ini telah lama diklaim oleh PT. Torganda melalui kerja sama dengan Koperasi Karya Perdana, meskipun secara historis dan adat, tanah tersebut telah diserahkan kepada KSB berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah tertanggal 4 November 2002 oleh Persukuan Adat Kepenghuluan Air Hitam.
Ketua KSB, Antan SIP, dalam konferensi pers sebelumnya, menyerukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Rohil untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan bermartabat. Harapan para petani sederhana, lahan yang mereka kelola dan perjuangkan harus dikembalikan demi keberlanjutan hidup dan kesejahteraan anggota koperasi.
Sengketa ini telah melalui jalur hukum, tertuang dalam register Perkara No. 640/Pdt.G/2020/PN.PrP. Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hulu membatalkan Perjanjian Kerja Sama antara KSB dan Koperasi Karya Perdana, yang secara otomatis mengakhiri hubungan hukum antara KSB dan PT. Torganda atas lahan tersebut.
Langkah Nyata Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, sebelum pengukuran tapal batas ini dilakukan, telah menunjukkan komitmen nyata dengan meninjau langsung lokasi tapal batas di Desa Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan. Dalam kunjungannya, beliau menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mencari jalan tengah yang adil dan bermartabat bagi semua pihak, serta memastikan bahwa hak masyarakat tidak lagi diabaikan.
Landasan Hukum: Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat atas kawasan hutan. MK menyatakan bahwa:
“Pengakuan terhadap wilayah adat bersifat deklaratif, bukan konstitutif.”
Artinya, masyarakat adat tidak perlu menunggu pengakuan formal untuk menjalankan haknya, selama aktivitas tersebut tidak bersifat komersial dan tidak merusak lingkungan. Ini memperkuat posisi KSB sebagai pemilik sah lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Makna dan Harapan
Pengukuran tapal batas ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan simbol keadilan ekologis dan sosial. Ini adalah langkah maju dalam menyelesaikan konflik agraria, mengembalikan hak masyarakat, dan menjaga kehormatan dua kabupaten besar di Riau.
KSB berharap agar hasil pengukuran ini segera ditindaklanjuti dengan penetapan resmi dan perlindungan hukum. Mereka juga mendesak agar PT. Torganda menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang telah terbukti berada di wilayah Rohil dan milik sah koperasi.
Penutup: Seruan untuk Kolaborasi
Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari Kabupaten Rokan Hilir maupun Rokan Hulu, untuk menjadikan momen ini sebagai awal dari kolaborasi lintas wilayah demi kemaslahatan rakyat, keadilan agraria, dan pelestarian lingkungan. Mari kita junjung tinggi semangat gotong royong, supremasi hukum, dan kehormatan daerah.
Kontributor: Arjuna STP






































