Penghuni Rutan Wajib Vaksin Antisipasi Omicron

  • Whatsapp

Gresik – Penghuni rutan wajib vaksin, Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum selesai bahkan varian baru “Omicron” masuk di negara Indonesia, Rabu (26/01/22).

Bacaan Lainnya

Mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran virus Covid-19 Polres Gresik terus mendorong pelaksanaan vaksinasi dengan menggandeng instansi terkait dengan tujuan mempertebal imun tubuh pada anak – anak, dewasa dan manula agar tidak mudah terserang virus mematikan tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menjelaskan bahwa vaksinasi wajib bagi siapa saja termasuk tahanan. Bagi orang yang berurusan dengan hukum (Tersangka suatu tindak pidana) sebelum masuk ruang tahanan Polsek Driyorejo wajib di vaksin terlebih dahulu.

Hari ini anggota Reskrim merujuk 4 orang tersangka ke Puskesmas Driyorejo untuk diberikan vaksinasi sinovac dosis 1. Kegiatan tersebut dikawal secara ketat lengkap dengan seragam tahanan dan tangan dalam keadaan terborgol. Hal tersebut sudah merupakan S.O.P (Standart Operational Prosedur) pengawalan tahanan.

Masih dengan Kompol Zunaedi. Selain sudah dilaksanakan vaksinasi terhadap para tahanan, Protokol Kesehatan tetap di terapkan. 1 ruang tahanan tidak boleh lebih dari 4 orang. Jika overload akan dipindahkan ke ruang tahanan lainnya. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19, tutupnya.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait