Pengelolaan Prodamas Plus, Pemkot Kediri Menggelar  Bintek Aplikasi Progressio

  • Whatsapp

XPOSETV// KEDIRI KOTA —Bekali para kelompok masyarakat (Pokmas) di lapangan terkait pengelolaan Prodamas Plus, Pemkot Kediri melalui Bagian Pemerintahan kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengoperasian Aplikasi Progressio, Rabu (2/8). Imam Muttaqin, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri mengutarakan dengan dilaksanakannya kegiatan yang terbagi menjadi dua sesi ini dapat menyelaraskan pemahaman tentang pengoperasian Aplikasi Progresio, sehingga seluruh pelaksana Prodamas Plus dapat melaporkan progres secara aktual dan dapat dipantau masyarakat umum.

Baca juga : Pemilik Horeka Dilarang Gunakan LPG 3kg, Pemkot Kediri Bersama Pemprov Jatim Lakukan Sidak Bersama Tim Gabungan

Bacaan Lainnya

Progressio merupakan sebuah aplikasi pelaporan Prodamas Plus di mana pada aplikasi tersebut pelaksana Prodamas Plus dapat memberikan laporan progres pelaksanaan Prodamas Plus mulai dari 0 persen, 50 persen, hingga 100 persen untuk mempermudah pengambilan keputusan di tingkat pimpinan. Imam mengatakan tujuan diciptakannya Progressio yakni untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan Prodamas Plus serta mempermudah OPD dan Pokmas dalam proses pelaporan progres kegiatan Prodamas Plus.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Joyoboyo tersebut, diikuti oleh 150 peserta dan diisi oleh tiga pemateri dari Dinas Kominfo Kota Kediri yang menyampaikan tentang Penggunaan Aplikasi Progressio, BAPPEDA Kota Kediri menyampaikan tentang Perencanaan Prodamas Plus Tahun 2024, serta BPPKAD Kota Kediri menyampaikan tentang Tata Cara Pencairan Prodamas Plus. “Pelaporan Prodamas Plus ini bersifat terbuka untuk umum sehingga bisa diakses oleh seluruh masyarakat pada website https://progressio.kedirikota.go.id.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait