Pengedar Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Loteng

  • Whatsapp
Pengedar Sabu
Pengedar Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Loteng

Loading

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Pengedar sabu diamankan oleh Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Kepolisian (Polres) Lombok Tengah. Polres Loteng bersama Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bacaan Lainnya

“Saat pengedar sabu diamankan, terdapat barang bukti satu paket klip kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,10 gram,” kata Kasat Resnarkoba IPTU Naufal Tri Nugraha, STrK., SIK di Praya, Selasa (3/5).

Selain itu, kata Nufal pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap (bong), dua buah hp, dua buah gunting, tas, dompet dan uang tunai sebanyak Rp. 450.000.

Dikatakannya, para pelaku yang diamankan tersebut, diketahui berinisial SG (22), BA (31) dan AF (17). Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Pujut.

“Setelah kita mintai keterangan dan dalami barang tersebut merupakan kepemilikan SG yang merupakan bandar sabu di Kecamatan Pujut,” jelas Naufal.

Naufal menerangkan terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut pada hari Rabu (1/5) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Loteng turun ke lapangan untuk penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut Personel mendatangi TKP dan menggerebek para terduga pelaku.

“Saat kami melaksanakan penggeledahan badan maupun rumah kami berhasil mengamankan satu buah klip kristal bening diduga berisi sabu,” tambah Naufal.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat kami masih kembangkan apakah ada tersangka lain yang merupakan jaringan mereka atau mereka berdiri sendiri, mohon doa kami dalami,” tutupnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *