Beberapa hal yang tidak ditepati Ellen Sulistyo adalah minimum profit Rp. 60 juta perbulan yang sejatinya adalah biaya bunga Bank yang merupakan beban operasional dan tidak membayar PNBP, padahal omset selama dikelolanya kurang lebih Rp. 3 Milyar.
Sesuai dengan keterangan saksi Danang Witarsa dikuatkan oleh saksi Dwi Endang pada sidang yang lalu, bahwa uang operasional itu masuk ke rekening Ellen, tidak masuk ke rekening CV. Kraton selaku manajemen dari restoran Sangria by Pianoza.
Sesuai dengan replik Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya), karena tidak membayar PNBP, menjadi alasan Kodam V/Brawijaya menutup atau memagari seng gedung yang dibangun CV. Kraton ditahun 2017 dengan biaya kurang lebih Rp. 10 Milyar.
Penutupan itu dipertanyakan pihak CV. Kraton karena sebelumnya telah menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp. 625 juta ke Kodam V/Brawijaya untuk jaminan pembayaran PNBP karena Ellen Sulistyo dengan berbagai alasan tidak melakukan kewajibannya,
Ada jaminan emas dilakukan pada tanggal 11 Mei 2023, sedangkan restoran Sangria disegel pada tanggal 12 Mei 2023. Kejadian itu masih menjadi misteri yang belum terungkap sampai saat ini, mengingat KPKNL sesuai dengan repliknya, telah menetapkan besaran PNBP untuk periode 3 tahun kedepan pada tanggal 28 April 2023.