Terkesan membiarkan saksi Novi menyampaikan opininya, apakah ada hubungannya terkait informasi yang beredar bahwa beberapa hakim PN Surabaya sering makan di restoran Ellen Sulistyo ?.
Terkait pernyataan Effendi yang diutarakan saksi Novi bahwa Effendi mengatakan Ellen menghubungi pihak Kodam, Effendi menerangkan hal itu memang fakta yang terjadi. Sejatinya pada 19 Mei 2023 malam, Effendi baru mengetahui Ellen Sulistyo “menusuk” dari belakang.
“Disaksikan oleh LC Kraton, Yafety Waruwu, S.H., M.H., pihak Kodam menyampaikan bahwa Ellen berminat untuk mengelola resto langsung dengan Kodam,” ujar Effendi usai sidang.
“Karena terbukti ada hubungan dengan Kodam, maka kita somasi Ellen, tapi begitu di somasi besoknya ada rapat di Kayanna antara pihak Ellen dan Kodam, ini kan diluar nalar. Bagaimana orang yang tidak ada hubungan apa-apa begitu di somasi langsung bisa mendatangkan pejabat – pejabat Kodam ke Kayanna,” ujar Effendi.
“Siapakah Ellen ini, hebat sekali bisa memanggil pejabat Kodam dalam hitungan jam saja. Logikanya pasti sudah ada tiktokan antara mereka. Sehingga bisa cepat sekali reaksinya,” tegas Effendi.
Perlu diketahui, CV. Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza karena dianggap melanggar atau tidak menepati perjanjian yang ditandatangani dihadapan Notaris dengan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.