“Perjanjian kerjasama perjanjianย timpang karena tidak ada kewajiban dari Effendi, hanya haknya saja yang ditulis,” ujar Novi yang terkesan dia ahli dalam membaca perjanjian padahal dia dihadirkan sebagai saksi fakta bukan saksi ahli yang diminta pendapat keilmuannya.
Meluruskan terkait hak dan kewajiban, Pengacara Yafet menjelaskan bahwa dalam perjanjian itu Effendi memberi fasilitas khusus senilai Rp. 10 Milyar lebih dengan membangun gedung yang dipakai restoran dan dikelola Ellen.
“Tapi gedung itu tidak khusus dibangun untuk Ellen, sudah ada sebelum pengelolaan Ellen,” terkesan lagi saksi membuat opini.
Tentang kewajiban Ellen sebagai pengelola yang harus dilaksanakan, Novi menerangkan bahwa dirinya mengerti kewajiban Ellen. “Saya mengerti kewajiban Ellen, sepengetahuan saya Ellen membayarkan sharing profit tapi ada keterlambatan sesuai dengan kuitansi,” terang Novi. Apakah sudah terlunasi ?,” tanya Yafet. “Ada satuย dua yang belum,” jawab Novi.
“Apakah sudah diceritakan Ellen dia menunggu di ruang Andika restoran untuk menemui pak Effendi,” tanya Yafet. “Saya diberitahu pegawai, pak Effendi datang ke Kayanna, menurut saya saling mencari,” jawab Novi terkesan lagi menyampaikan opini atau pendapatnya.