Senada juga disampaikan oleh nara sumber kedua Maria Grasela yang lebih menekankan pada tujuan kegiatan ini yakni sebagai upaya langka pencegahan (preventif) agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran (Dana Desa) tidak terjadi kesalahan, atau tidak terjadi permasalahan hukum, tandasnya.
Selanjutnya Ia juga memberi paparan bahwa Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi genjot pembangunan disemua sektor termasuk membangun dari pinggir atau dari desa dan ini dibuktikan dengan ploting anggaran yang berupa dana desa (DD) dan ini harus direalisasikan secara benar.
Lebih lanjut Maria Grasela menyampaikan dalam konteks pengelolaan anggaran terutama dana desa jika terjadi permasalahan hukum (pidana korupsi) itu bisa disebabkan dua unsur yakni unsur kesengajaan dan unsur ketidak sengajaan (kelalaian).
Untuk itu dalam pengelolaan anggaran dana desa hendaknya memperhatikan:
- Perencanaan, dimana perencanaan harus logis dan masuk akal
- Administrasi, sebab administrasi bisa menjadi ujung tombak untuk melakukan evaluasi kerja dan pelaksanaan program, dan penekanannya bahwa dalam hal administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara data maupun bukti lapang (dilapangan).
Bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing dan bekerja berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, pesan Maria Grasela saat menutup paparan materinya.