XPOSETV//, Gresik – Ungkapan tersebut disampaikan perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung saat menjadi narasumber pada acara peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa dengan tema “Pendampingan Hukum” di balai desa Kedungsumber pada hari Selasa 6 Juni 2023 yang diikuti oleh 5 Kepala Desa yakni Wahono Yudho (Desa Kedungsumber), Sagita (Desa Babatan), Imron Hamzah (Desa Pacuh), Ngadiono (Desa Mojogede) dan Kowiyanto (Desa Tenggor) beserta seluruh perangkat desanya.
Selain itu Nugroho Tanjung juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran dana desa perlu adanya pemahaman prosedur dan rambu rambu pelaksaan (aturan yang berlaku), jadi jangan beranggapan merasa sudah ada pendampingan maka merasa ada baking dan berbuat seenaknya, lebih lebih melanggar prosedur hukum.
Dari hal tersebut maka perlu disadari bersama bahwa dalam bekerja pasti ada yang menilai artinya bekerja secara bener juga dinilai dan bekerja secara jelek juga dinilai, untuk itu diharapkan pemdes harus memahami benar aturan mainnya baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan bahkan pelaporannya, harap Tunjung Nugroho sembari menekankan bahwa pendampingan bila ada kendala guna mendapatkan rumusan solusi sesuai aturan yang berlaku.