Pendamping PKH Desa Tangkobu Gelar Pisah Sambut

  • Whatsapp
Pendamping PKH

Loading

XposeTV – Boalemo. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo menggelar acara lepas sambut, Senin (13/2/2023).

Bacaan Lainnya

 

Adapun pendamping baru yang masuk ke Desa Tangkobu 1 pendamping, pendamping PKH baru yang ditempatkan di Desa Tangkobu karena memang berdomisili di Kecamatan Paguyaman.

 

Baca: Anjangsana-Awak-Media-Bersilaturahmi-Ke-Polsek-Boliyohuto

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru dari Kementrian Sosial terkait wilayah kerja yang disesuaikan dengan domisili, dengan harapan akan meningkatkan kinerja pendampingan PKH dan lebih dekat dalam melayani masyarakat yang tidak mampu.

 

Kades Desa Tangkobu Nirwan Lapindji dalam sambutannya”, mengucapkan selamat datang kepada pendamping baru Bapak Risman Mou dan mengucapkan selamat bertugas kepada Ibu Tetin Daud di tempat yang baru, ucapan terima kasih kembali kepada pendamping lama Ibu Tetin Daud yang selama ini telah bertugas dengan baik dalam membangun komunikasi dan kordinasi, untuk kepentingan masyarakat”, ucap kades.

 

“Semoga Ibu Tetin Daud di tempat yang baru bisa menjalankan tugas dan amanah dengan baik, Dan bagi petugas yang baru selamat datang ke tempat tugas yang baru di Desa Tangkobu,”imbuhnya.

 

Kades Tangkobu juga berpesan agar pendamping PKH, baik yang pindah maupun yang baru datang ke Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman, agar selalu meningkatkan kinerjanya dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

 

Turut hadir dalam acara pisah sambut tersebut BPD, LPM, Masyarakat Desa Tangkobu, pendamping lama PKH dan Pendamping baru Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman.

Penulis: Z.M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *