XposeTV // Pasuruan – Penasihat hukum dari kantor Kompak Law merasa kecewa saat membaca tuntutan dalam kasus pengeroyokan yang tertuang dalam pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP,jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencerminkan Kepastian,serta keadilan bagi Korban.
Taslim pua Gading, S.H.,M.H., salah satu kuasa Hukum korban Suyanto, mengatakan merasa sangat Kecewa atas tuntutan jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Bangil Pasuruan Yunita Lestari,S.H .,A.A Gde Yoga Putra,S.H., dalam perkara tindak pidana pengeroyokan.
Dalam Perkara yg tergister pada Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan No:176/Pid.B/2025/PN Bil dalam isi tuntutan Menyatakan 3 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang ”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Yang mana terdakwa TEGUH SUTRISNO BIN MISPAN (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan , SRI WATIK BINTI MISTAMAN (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan HERI PURNOMO BIN MISPAN (Alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
sunguh sangat tidak masuk akal padahal jelas ancaman pasal tersebut 5 tahun Enam bulan,”tuturnya
Tuntutan tersebut kami menilai sungguh sangat tidak memenuhi kepastian Hukum dan menggambarkan rasa keadilan bagi Korban, seharusnya penuntut umun bisa dan bahkan memungkinkan untuk menuntut lebih maksimal atau setidak tidaknya dapat terpenuhi rasa keadilan bagi korban, mengingat terdakwa selama proses hukum sebgai TERSANGKA baik dikepolisian sampai pelimpahan P. 21 terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali sampai jalannya proses persidangan ini,”tegasya.
Ketika Kuasa Penasihat Hukum membaca tuntutan JPU Lalu mengkonfirmasih lewat Tlfn JPU Yunita Lestari, S.H., menyampaikan “bimbang saat memberikan tuntutan lebih tinggi karna takut terdakwa marah-marah”,
Menurut Gading kerja Jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani, bahkan bisa merusak citra penegakan Hukum.
“Setelah itu awak media mengkonfirmasi JPU lewat telfon atau WhatsApp untuk menanyakan terkait tuntutan tidak ada respon atau jawaban”
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi terdakwa yg sudah jelas mengakui perbuatan salah, dan terbukti melakukan tindak pidana diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” ungkapnya. ( Husein).