XPOSE TV.//Ketapang, Kalbar – Penangkapan penambang pasir berdasarkan dari hasil investigasi awak media di lapangan puluhan sopir pick up datangi kantor Polsek sandai, Senin 19/9/2022.
Yang di dampingi lasung oleh Wedi Setiawan Selaku kepala desa sandai kanan guna untuk memastikan agar para sopir pick up bisa kembali beroperasi mengangkut pasir, karena Setelah ada penangkapan penambang pasir sekitar seminggu yang lalu di wilayah desa istana dusun terap terletak di RT 21.
Baca juga : Mitigasi Banjir, Koramil 09 Grogol Dim 0726/Sukoharjo, bersama Polsek dan Relawan Bersih-bersih Sungai
Sedangkan dengan adanya penangkapan tersebut semua sopir pick up tidak ada yang berani mengakut atau membawa pasir meskipun bayak pesanan dari para warga yang sedang membangun rumah di kecamatan sandai kana takut di tangkap APH .
Dengan kedatangan sejumlah sopir pick up di kantor Kapolsek sandai di hadiri oleh beberapa anggota Kapolsek termasuk carles selaku kanit Reskrim yang mewakili Kapolsek sandai di kernakan Kapolsek nya sedang tidak ada di tempat.
Baca juga : Gotong Royong, Polsek Bersama Pemdes dan Masyarakat Kerja Bakti Timbun Jalan Berlubang
Dalam pertemuan tersebut Carles memaparkan bawah sopir pick up boleh beroperasi kembali tapi harus mengakut pasir yang sudah ada memiliki ijin walaupun ijinnya tidak berupa galian C ataupu izin tambang yang penting penambang pasir tersebut sudah ada melakukan pembayaran pajak.ke negara atau pun pemda setempat.
Tambah Carles menerapkan bahwa di kecamatan sandai ini ada satu tempat penambang pasir yang sudah memiliki izin walupun izin tersebut tidak terlalu lengkap.
“Di Duga Masih Tebang Pilih Dalam Penangkapan Penambang Pasir” Ucap Masyarakat
Tapi yang jelas penambang pasir tersebut sudah ada membayar pajak ke negara. Adapun pemilik penambang pasir yang sudah melakukan pembayaran pajak adalah Budi, jadi di situlah bisa mengambil pasir.
Tidak hanya itu dari pertanyaan para sopir pick up terkait ada nya penangkapan penambang pasir yang sudah belasan tahun tidak pernah ada tidak ada penangkapan.
Carles selaku kanit Reskrim sandai menjelaskan bahwa ” saat ini di mulai dari tangal 13 september sampai dengan 26 seftember 2022 itu memang operasi peti jadi baik pasir dan tambang lainnya merupakan ilegal mining,” ujar carles selaku kanit Reskrim Sandai.
Ada juga beberapa masyarakat yang di lingkungan kecamatan sandai menyatakan penertiban tersebut diduga masih tebang pilih karna penambang pasir bukan hanya milik satu orang yang telah di amankan tapi masih banyak yang lainnya, bahkan yang di sebut ilegal mining atau peti yang beroperasi di Sayan wilayah desa Riyam Dadap Kecamatan Ulu Sungai wilayah hukum Polsek sandai Polres Ketapang sampai saat ini masih berjalan dengan baik ada apa ?” ujar dari beberapa masyarakat.
Wedi setiawan selaku kades sandai kanan mengucapkan terima kasih kepada beberapa anggota Polsek Sandai yang telah menerima kedatangan warganya ke Polsek sandai di terima dengan baik dan mendapatkan solusi untuk mengakut pasir kembali karna pasir tersebut sangat di butuhkan oleh warga masyarakat kecamatan sandai khususnya.” tutup Wedi Setiawan Kades Sandai Kanan.
Red : Supli





































