XPOSETV, Tangerang Kota โ Seorang pemuda berinisial RH (20) ditangkap aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya, RH diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, korban aksi amoral RH adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Diketahui, antara tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran selama setahun terakhir.
โPeristiwa itu terjadi hari Selasa (7/2/2023) sekira jam 12 malam di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang,โ kata Sigit, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Hendak Lakukan Perang Sarung, 16 Remaja Diamankan Polsek Pulomerak
Sigit pun menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Sigit, tersangka pemuda tersebut mengirim pesan kepada korban bahwa tersangka akan datang ke rumah korban. Masih dalam pesan itu, tersangka juga meminta agar korban membukakan jendela kamar karena tersangka akan masuk ke kamar korban melalui jendela.
โTersangka pun datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,โ ucap Sigit.
Ternyata, aksi tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela telah dipantau warga yang menyangka bahwa tersangka hendak mencuri motor. Warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan.