Xposetv//PONTIANAK – Pemkot Pontianak belum optimal Dalam pengelolaan limbah Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap rumah sakit serta puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Berdasarkan sumber informasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, bahwa ada 16 Rumah sakit umum, khusus dan bersalin di Kota Pontianak dan 23 Puskesmas.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan โKita berharap Pemkot Pontianakย dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup memikirkan masalah limbah medis dari rumah sakit, klinik-klinik maupun puskesmas. limbah medis merupakan sisa dari aktifitas medis dari rumah sakit yang sudah tidak terpakai lagi. Sampah medis berbeda dengan sampah pada umum nya, karena itu perlu penanganan secara khususโ. Ucapnya saat di wawancarai pada Senin, 3/07/2023.