Pemkab Sidoarjo Gencar Catat Akta Kematian Melalui Jebete Sayang Menjelang Pemilu 2024

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo  Jelang Pemilihan Umum (Pemilu), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo gencar menjalankan pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) khususnya kepemilikan Akta Kematian. Yaitu, melalui inovasi Jemput Bola Terpadu Sidoarjo yang Gemilang” (Jebete Sayang).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan tahun politik menjadi sangat rentan penyalahgunaan suara khususnya untuk warga yang telah meninggal, sehingga penting mengejar pencatatan adminduk kematian di desa-desa yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari Jebete Sayang ini adalah untuk memastikan semua masyarakat Sidoarjo agar mempunyai dokumen adminduk mulai kelahiran hingga kematian, namun tahun politik ini yang menjadi fokus kami adalah adminduk kematian,” ucapnya saat di konfirmasi pada Kamis (12/10/23).

Reddy menambahkan, dalam pencatatan sipil yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.

“Sasaran kami adalah masyarakat yang meninggal tapi belum terlaporkan, nah jika tidak dilaporkan maka namanya masih ada di database pusat, sehingga saat pemilu, pilkada, pilkades nama ini muncul karena belum terhapus secara nasional,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya program Jebete Sayang ini, adminduk di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tertib dan akurat.

“Inovasi Jebete ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk,” tutupnya.

Sekedar informasi, Program Jebete Sayang ini merupakan inisiatif Disdukcapil Sidoarjo untuk memudahkan warga dalam mengurus adminduk selain pengajuan secara online via Plavon Dukcapil.

Melalui program ini, Disdukcapil akan memberikan pelayanan terpadu yang lebih efisien, diantaranya paket Akta Kelahiran (Akta Kelahiran, KK dan KIA), paket Akta Kematian (Akta Kelahiran, KK dan KTP perubahan status), paket Pindah Masuk/Keluar (KK, KTP perubahan status dan KIA), layanan KIA, layanan Kartu Keluarga, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta konsultasi Informasi Adminduk. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait