XPOSE TV PASURUAN – Bertempat di halaman Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/6/2023). Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Musnakan BMN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama sama Bea Cukai Pasuruan dan aparat penegak hukum memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Periode 2022.
Dari kegiatan ini hadir Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan maupun pejabat terkait lainnya.
Adapun BMN yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp 10.859.417.485. Dari nominal tersebut, potensi penerimaan negara mencapai Rp 6.485.518.972.
Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram Tembakau Iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp 6.190.611.472.
Juga terdapat 3.932 liter Minuman Mengandung Etil AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 294.907.500.
Bupati mengatakan tentang potensi kerugian immaterial dari peredaran Barang kena Cukai (BKC) ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Serta menyampaikan perihal pemanfaatan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) oleh Pemkab Pasuruan.
“Kabupaten Pasuruan di tahun 2023 untuk anggaran awal DBHCHT Tahun Anggaran 2023 sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 71 Tahun 2022 sebesar Rp 335.194.302.000. Ada silpa/sisa DBHCHT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 45.142.575.648. Sehingga total keseluruhan anggaran pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 380.336.887.648,“ ujar Bupati.
Ditambahkan Bupati, dalam awal pelaksanaan kegiatan DBHCHT pada tahun 2023, aturan penggunaan kegiatan harus berdasarkan dengan PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau mengalami penyesuaian. Hal itu menyusul terbitnya surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri tanggal 10 Maret 2023 Nomor 900.1.14.3/1483/SJ perihal hasil inventarisasi dan pemetaan klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Anggaran DBCHT Kabupaten Pasuruan pada tahun ini berdasarkan aturan PMK 215/PMK.07/2021 terbagi dalam 4 bidang. Diantaranya, bidang kesehatan sebesar Rp 240.332.768.357, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 90.259.767.528 dan bidang penegakan hukum sebesar Rp 12.402.829.200. Selain itu juga digunakan untuk kegiatan lain sesuai prioritas dan kebutuhan daerah sebesar Rp 37.341.512.563,“jelas Bupati.
Xtv- PCS
Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Musnakan BMN






































