Pemkab Nganjuk Gelar Capaian PPID Tahun 2021 Hingga 2023

  • Whatsapp

Xposetv// Nganjuk –  Pemerintahan Kabupaten, (Pemkab ) Nganjuk selalu berkomitmen mewujudkan keterbukaan infromasi publik pada masyarakat Nganjuk. Sebab, keterbukaan Informasi adalah suatu keharusan dan keniscayaan yang harus diberikan Pemerintah kepada rakyatnya.“Sebagai Badan Publik, kita (Pemkab Nganjuk) harus memberikan akses mudah, terbuka dan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan,” kata Samsul huda. selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk, saat membuka kegiatan Pembinaan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah, Selasa (13/6/2023) di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk.

BACA JUGA: Enam Cewek Luar Kota di Jaring Satpol PP Nganjuk 

Bacaan Lainnya

Samsul Huda menyebut keterbukaan informasi publik sangatlah penting, sebagai wujud transparansi pemerintah. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Yang secara teknis dijelaskan didalamnya Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik,” tuturnya.

Pemkab Nganjuk

Untuk itu, dalam rangka memberikan keterbukaan informasi publik pada masyarakat, ungkap Samsul Huda, badan publik (PPID) harus mampu memberikan informasi sesuai dengan klasifikasinya. Sehingga tidak akan menimbulkan sengketa/permasalahan dikemudian hari.

“Ketika ada permintaan informasi publik, kita harus berikan. Namun harus kita tentukan terlebih dulu mana yang sifatnya rahasia dan mana yang terbuka untuk umum. Jika sifatnya rahasia maka harus dikecualikan, jika sifatnya umum atau terbuka ya harus dibuka pada publik,” tandasnya pada acara yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada masing-masing instansinya tersebut.

Sementara itu, Slamet Basuki, Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk dalam laporannya menyampaikan skor keterbukaan informasi publik di tingkat Kabupaten Nganjuk setiap tahunnya mengalami kenaikan. “Tiga tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan. Mulai dari tahun 2021, skornya 51 atau masuk kategori kurang informatif. Tahun 2022 skornya 78, kategori cukup informatif. Dan tahun 2023 pada triwulan satu, skornya naik menjadi 84 masuk kategori menuju informatif,” jelas Slambas, sapaan akrab Kepala Dsikominfo Kabupaten Nganjuk tersebut.

Slambas menambahkan, trend kenaikan skor keterbukaan informasi publik juga diikuti PPID di tingkat Pelaksana, dari tahun 2022 hingga 2023 sampai tribulan satu. Berdasarkan skor penilaian mandiri SAQ Kabupaten Nganjuk.

Pemkab Nganjuk

Dijelaskan Slambas, jumlah OPD dengan skor kategori informatif naik menjadi 6 OPD, dari jumlah 1 OPD pada tahun 2022. “Kategori menuju informatif 13 OPD, dan tidak informatif 9 OPD dari semula 25 OPD pada tahun 2022 lalu,” bebernya.

Komitmen dan ikhtiar Pemkab Nganjuk dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, kata Slambas terus dilakukan. Melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) penguatan PPID pelaksana. “Peningkatan Pengetahuan PPID Pelaksana baik pada Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa/Kelurahan,” tambahnya.

KYemudian, Ikhtiyar Pemkab Nganjuk untuk meningkatkan PPID yakni dengan melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik di Kabupaten Nganjuk dan Perbup Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.

“Pekerjaan Rumah kita setelah ini adalah melaksanakan pembaharuan atau merevisi Perbup 2015 dan 2019 sesuai Perki 2021,” imbuhnya.

Pemkab Nganjuk

Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto mengtapresiasi Pemkab Nganjuk, yang telah menginisiasi dan memberikan inovasi pada Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Nganjuk.

“Diskominfo Nganjuk sebagai inisiator sangat inovatif dan sangat berbeda dengan daerah-daerah lain di Jawa Timur, kecuali Kota Madiun. Kalau Kota Madiun, cakupan luas wilayahnya lebih kecil dan jumlah OPD, Kecamatan dan Kelurahan lebih sedikit. Berbeda dengan Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk tentunya membutuhkan energi yang lebih besar untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Edi Purwanto.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Tata Cara Penatausahaan Informasi Publik yang meliputi 3 pokok pembahasan yakni Pelayanan Informasi, Monitoring & Evaluasi, dan Sengketa Informasi. Kemudian dilanjutkan sesi diskusi bersama.

( Kominfo Kabupaten Nganjuk)

Red : Yanto.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait