Pemkab Lamongan MoU Dengan Bawaslu

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN JATIM – Pemkab Lamongan MoU Dengan Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama pada Kamis, (13/1) bertempat di Ruang Command Center Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan yang berisi tentang Dukungan Pemerintah Daerah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Bidang Organisasi Sumber Daya Manusia serta Data dan Informasi ini dilakukan oleh Yuhronur Efendi selaku Bupati Lamongan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar serta disaksikan Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Fritz Edward Siregar.

BACA JUGA

Bersamaan dengan penandatanganan kesepakatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Tata Kelola Arsip di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan. “Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat berindikasi pada 2 (dua) hal penting yaitu dalam makna pengembangan sumber dayanya berarti akan adanya sumber daya yang dibina dalam hal kearsipan dan makna dalam arti tertibnya penyimpanan arsip”, ujar ketua Miftahul Badar.

“Penandatanganan ini adalah momentum sebagai penegasan bagaimana hubungan antara Bawaslu dengan pemerintah Kabupaten Lamongan dan untuk kedepannya terus berkomitmen bagaimana Bawaslu ini akan lebih representatif dalam tugas – tugasnya sehingga bisa lebih baik lagi dan menjadi lembaga yang adil dan kuat”, terang Pak Yes.

BACA JUGA

Masih menurut Pak Yes hal ini juga merupakan salahsatu dukungan Pemkab Lamongan dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas. “Apalagi sebentar lagi Kabupaten Lamongan akan menyelenggarakan Pilkades Serentak di tahun 2022. Mempunyai data yang akurat, proses pemilihan yang kondusif, semoga Pilkades mendatang dapat berjalan dengan lancar,” imbuh Pak Yes. (Pemkab Lamongan MoU Dengan Bawaslu)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

29 Komentar