Terkait pelimpahan wewenang, Ade menjelaskan di Kota Kediri tidak memiliki Perwali khusus terkait pelimpahan kewenangan, jika pun ada itu adalah Perwali yang dibuat sebelum Undang-undang nomor 23 tahun 2014 terbit. Sehingga membuat dasar hukum di Perwali sebelumnya sudah tidak relevan lagi. “Sudah pernah kita diskusikan ke Pemerintah Pusat terkait pelimpahan kewenangan ini. Namun keputusan dari Pemerintah Pusat Kota Kediri dirasa tidak memerlukan pelimpahan kewenangan karena melihat wilayah Kota Kediri yang tidak besar hanya terbagi dari 3 Kecamatan dan 46 Kelurahan serta radius jangkauan juga tidak terlalu jauh,” jelasnya.
Lebih lanjut Ade merasa bangga karena beberapa kali Kota Kediri menjadi percontohan bagi beberapa daerah dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kediri. Terutama dalam pelaksanaan Prodamas Plus yang membuat Kota Kediri lebih banyak di kenal di daerah lain dan dijadikan sebagai percontohan dalam membangun daerahnya. “Pastinya bangga banyak dari daerah lain menjadikan Kota Kediri sebagai percontohan dalam membangun wilayahnya. Semoga dapat memberikan efek positif bagi daerah-daerah lain kedepannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Dul Rokhim Analis Kebijakan pada Bagian Pemerintahan Pemkab Kudus yang memimpin rombongan kunker berterimakasih atas sambutan hangat dan luar biasa yang diberikan oleh Pemkot Kediri. “Alhamdulilah kami diterima dengan baik di Kota Kediri. Kunker ini selain untuk sarana pertukaran ilmu juga menjadi sarana silaturahim antara Pemkab Kudus dan Pemkot Kediri,”ujarnya.