Pemkab Diminta Anggarkan Dana untuk Pengelolaan Sampah di Desa

  • Whatsapp

Baca juga : Dewan Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

“Pemilahan sampah dikelompokkan. Untuk yang bernilai ekonomi bisa dijual dan yang organik bisa dijadikan pupuk kompos. Di sini perlu pasal di perbup yang terkait penganggaran. Percuma memerintahkan pemerintah des ajika tidak diikuti anggarannya,” paparnya lagi.

Bacaan Lainnya

Soal berapa anggaran yang ideal untuk pengelolaan sampah di desa, Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini menandaskan bisa sampai dua persen dari APBD Tulungagung. “Kalau ADD kan 10 persen dari APBD, jadi ADD bisa ditambah satu sampai dua persen yang peruntukannya untuk pengelolaan sampah,” pungkasnya.

( Humas DPRD Kabupaten Tulungagung).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait