Pemkab Diminta Anggarkan Dana untuk Pengelolaan Sampah di Desa

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung , Pemkab Diminta anggarkan dana untuk pengelolaan sampah di desa atau kelurahan. Penyediaan anggaran ini merupakan hasil finalisasi dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah bersama tim asistensi pembahas ranperda Pemkab Tulungagung, Selasa (15/8) siang.

Bacaan Lainnya

“Kesimpulan kawan-kawan pansus, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dana kepada pemerintah desa melalui ADD untuk pengelolaan sampah,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA di sela finalisasi pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Baca juga : Setwan Tulungagung Semarakkan Peringatan HUT RI Ke-78 dengan Berbagai Lomba 

Menurut dia, peran desa di dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah sangat penting. Utamanya desa sebagai tempat pemilahan sampah.

“Ini yang krusial dalam pembahasan. Bagaimana peran desa dalam hal persampahan ini. Kita tahu lokus (tempat) sampah kebanyakan di desa atau kelurahan. Kami  berharap pengelolaan sampah ini selesai di tempat penghasil sampah yakni di desa atau kelurahan,” paparnya.

Selanjutnya Suprapto menandaskan diperlukan peraturan bupati (perbup) sebagai tindaklanjut dari Ranperda tentang Pengelolaan Sampah jika sudah ditetapkan sebagai perda. Selain di dalamnya memuat pasal tentang penganggaran, juga memerintahkan pada pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah.

Baca juga : Dewan Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

“Pemilahan sampah dikelompokkan. Untuk yang bernilai ekonomi bisa dijual dan yang organik bisa dijadikan pupuk kompos. Di sini perlu pasal di perbup yang terkait penganggaran. Percuma memerintahkan pemerintah des ajika tidak diikuti anggarannya,” paparnya lagi.

Soal berapa anggaran yang ideal untuk pengelolaan sampah di desa, Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini menandaskan bisa sampai dua persen dari APBD Tulungagung. “Kalau ADD kan 10 persen dari APBD, jadi ADD bisa ditambah satu sampai dua persen yang peruntukannya untuk pengelolaan sampah,” pungkasnya.

( Humas DPRD Kabupaten Tulungagung).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *